Kabut Asap Kalbar, Akademisi : BDR Harus Jadi Solusi, Kesehatan Siswa Harus Diutamakan 
Try Juliansyah September 08, 2026 01:26 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh Kalimantan Barat.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 hingga 11 September 2026, menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalbar yang masih berada pada kategori tidak sehat akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Perpanjangan BDR dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan kabut asap yang hingga kini masih menyelimuti sejumlah wilayah.

Akademisi Kalimantan Barat, Suherdiyanto, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah tepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, BDR dalam situasi kabut asap bukan sekadar perubahan metode pembelajaran dari tatap muka menjadi daring, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap kesehatan warga sekolah.

“Ini harus dipandang sebagai sebuah kebijakan untuk proteksi dan perlindungan kesehatan bagi peserta didik. Bukan sebatas untuk mengubah metode pembelajaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas ketika kualitas udara belum berada pada kondisi aman.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Ajak Mahasiswa Terlibat dalam Inovasi dan Pembangunan Kota

Sekolah, kata dia, tidak boleh memaksakan pembelajaran tatap muka hanya demi mempertahankan kehadiran fisik siswa di ruang kelas.

“Sekolah juga tidak boleh memaksakan pembelajaran tetap muka hanya karena ingin menghadirkan siswa secara langsung. Proses pembelajaran tetap harus berjalan, tetapi menyesuaikan kondisi lingkungan,” katanya.

Suherdiyanto mengingatkan agar BDR tidak hanya dimaknai sebagai memindahkan kegiatan belajar dari ruang kelas ke rumah. Efektivitas pembelajaran tetap harus menjadi perhatian.

Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang perlu diperhatikan, mulai dari kehadiran siswa, interaksi antara guru dan siswa, ketercapaian tujuan pembelajaran, pemberian dan pengumpulan tugas, hingga evaluasi hasil belajar.

Ia mencontohkan pelaksanaan BDR di SMA Negeri 1 Pontianak yang tetap mengikuti jadwal sekolah. Guru tetap datang ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran daring, sementara siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah sesuai jadwal masuk dan jam pulang seperti biasanya.

Evaluasi juga dilakukan setiap hari untuk melihat kendala dan efektivitas pelaksanaan pembelajaran.

“Yang dilakukan SMA Negeri 1 Pontianak menunjukkan bahwa BDR dapat berjalan efektif apabila dirancang dengan baik. Guru tetap mengajar sesuai jadwal, siswa mengikuti pembelajaran sesuai jadwal, komunikasi tetap berjalan, dan sekolah melakukan evaluasi setiap hari,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi fleksibilitas sekolah dalam menyediakan alternatif pembelajaran bagi siswa yang mengalami kendala jaringan internet, misalnya melalui WhatsApp atau penugasan.

Hal tersebut dinilai penting agar kebijakan BDR tidak justru menimbulkan persoalan baru berupa learning loss atau ketertinggalan pembelajaran.

“Jangan sampai kabut asap ini juga melahirkan persoalan baru berupa learning loss atau siswa yang tertinggal karena keterbatasan perangkat dan internet,” katanya.

Lebih jauh, Suherdiyanto mendorong Pemerintah Provinsi Kalbar bersama pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendidikan untuk memiliki indikator yang jelas dalam menentukan kapan BDR dihentikan dan pembelajaran tatap muka kembali dimulai.

Menurutnya, keputusan untuk kembali ke sekolah seharusnya tidak berdasarkan perkiraan semata, tetapi mengacu pada data kualitas udara.

“Ketika kualitas udara sudah berada pada tingkat aman dan konsisten, barulah sekolah secara bertahap kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah menyusun protokol pembelajaran dalam kondisi darurat asap. Protokol tersebut setidaknya mencakup indikator kualitas udara sebagai dasar penerapan BDR, mekanisme pembelajaran daring, perlindungan bagi siswa dan guru, alternatif pembelajaran bagi siswa yang mengalami kendala internet, pembatasan aktivitas fisik di luar ruangan, evaluasi pembelajaran, serta kriteria yang jelas untuk kembali ke pembelajaran tatap muka.

Suherdiyanto menilai BDR dalam situasi bencana asap tidak seharusnya dipandang sebagai kegagalan pendidikan.

Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bentuk resiliensi pendidikan, yakni kemampuan sistem pendidikan untuk tetap berjalan meski berada dalam kondisi darurat.

“Jangan melihat BDR ini sebagai sebuah kegagalan pendidikan. Dalam situasi tertentu, BDR justru merupakan resiliensi pendidikan, bagaimana pendidikan tetap berjalan dalam kondisi bencana,” katanya.

Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan anak-anak tidak kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan hanya karena bencana asap.

“Sekolah tetap harus hadir, meskipun untuk sementara kehadiran itu dilakukan secara daring di ruang digital,” pungkasnya.

Profil Suherdiyanto, S.Pd., M.Pd.

Suherdiyanto, S.Pd., M.Pd. merupakan akademisi dan aktivis organisasi pendidikan di Kalimantan Barat. Ia berkiprah di Universitas PGRI Pontianak sekaligus aktif dalam organisasi profesi guru dan olahraga.

Data Singkat

Nama: Suherdiyanto, S.Pd., M.Pd.

Tempat, tanggal lahir: Banyuwangi, 29 Maret 1980

Bidang: Pendidikan, Pendidikan Geografi, organisasi profesi dan olahraga

Almamater: STKIP PGRI Pontianak dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Jabatan akademik: Lektor

NIDN: 1129038002

Akademisi Universitas PGRI Pontianak

Suherdiyanto merupakan dosen pada bidang Pendidikan Geografi di Universitas PGRI Pontianak. Ia menyelesaikan pendidikan S-1 di STKIP PGRI Pontianak dan pendidikan S-2 di Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Bidang keilmuannya antara lain berkaitan dengan pendidikan geografi dan lingkungan.

Dalam bidang penelitian, Suherdiyanto aktif menghasilkan karya ilmiah serta terlibat dalam sejumlah penelitian pendidikan.

Di antaranya penelitian mengenai media pembelajaran geografi, geografi tanah, pembelajaran luar kelas, serta pendidikan multikultural. Data SINTA juga mencatat sejumlah penelitian yang dipimpinnya dalam beberapa tahun terakhir.

Pada September 2024, Suherdiyanto dilantik sebagai Wakil Rektor II Universitas PGRI Pontianak periode 2024–2028. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.