TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tim gabungan menemukan aktivitas perambahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) saat melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat 4 September 2026.
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo S130.
Selain alat berat, petugas juga mengamankan dua orang berinisial W dan WN yang diduga melakukan aktivitas perambahan serta pembuatan parit dan jalan secara ilegal di dalam kawasan HPK.
Penindakan tersebut bermula saat tim gabungan tengah melakukan penanggulangan karhutla di wilayah Desa Sungai Awan Kiri. Kawasan tersebut diketahui sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
Di tengah kegiatan pemadaman dan pencegahan karhutla, petugas justru menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat yang dinilai mencurigakan.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas tersebut telah membuka parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Petugas juga menemukan pembangunan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter yang berada di dalam kawasan HPK.
Untuk kepentingan pengamanan dan proses hukum lebih lanjut, operator alat berat berinisial W bersama WN diamankan beserta barang bukti.
Baca juga: Kemarau Panjang di Ketapang Picu Krisis Air Bersih, Bupati Minta PDAM Turun Langsung
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyayangkan adanya aktivitas perusakan kawasan hutan ketika petugas sedang berjibaku menangani karhutla.
Ia menilai kondisi tersebut sangat disayangkan karena di satu sisi petugas berupaya menangani kebakaran, namun di sisi lain masih ditemukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
"Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan," ujar Dwi melalui rilis Senin 6 September 2026.
Dwi menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam aktivitas kejahatan lingkungan dan kehutanan, termasuk pemodal maupun korporasi.
"Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam," tegas Dwi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut dapat terdeteksi berkat kesiapsiagaan tim gabungan saat melakukan pemantauan karhutla di lokasi.
Ia menyebut koordinasi antara sejumlah instansi menjadi faktor penting dalam menemukan aktivitas perambahan tersebut.
"Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi," katanya.
Leonardo juga mengungkapkan proses penyidikan masih berjalan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penyidik kini mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal atau pemilik lahan.
"Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," ungkap Leonardo.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun perambahan.
Leonardo Gultom, S.Sos., M.Si. merupakan pejabat pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Kalimantan, Kementerian Kehutanan.
Dalam berbagai siaran pers resmi Kementerian Kehutanan sepanjang 2026, Leonardo disebut sebagai Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Data Singkat
Nama: Leonardo Gultom, S.Sos., M.Si.
Jabatan: Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan
Instansi: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Bidang: Penegakan hukum kehutanan, perlindungan kawasan hutan, pemberantasan pembalakan liar, perdagangan hasil hutan ilegal, serta penanganan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
Riwayat Jabatan
Leonardo memiliki pengalaman di lingkungan penegakan hukum kehutanan.
Dokumen resmi Kementerian Kehutanan mencatat bahwa Leonardo Gultom, S.Sos., M.Si. pernah menjabat Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua pada periode 2019–2023.
Dokumen Kementerian Kehutanan juga mencatat Leonardo dengan NIP 198001072003052001 dan pernah menduduki posisi Kepala Bidang Pembinaan Perilaku Generasi Peduli Cinta Alam Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan. (*)