Pengumuman! TNBTS Setop Sementara Izin Shooting di Bromo, Wisata Tetap Buka
GH News September 08, 2026 02:09 PM
Jakarta -

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan seluruh izin aktivitas pengambilan gambar atau shooting bersifat komersial dan nonkomersial di kawasan area Gunung Bromo dan sekitarnya. Langkah itu dilakukan untuk meminimalkan resiko terjadinya kebakaran hutan.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan vegetasi di kawasan TNBTS saat ini dalam kondisi kering akibat dampak cuaca kemarau. Kondisi itu meningkatkan kerawanan kebakaran hutan.

"Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, dan mencegah bencana kebakaran hutan maka Balai Besar TNBTS menghentikan sementara waktu seluruh izin aktivitas shooting komersial maupun nonkomersial," kata Rudi, dikutip dari Selasa (8/9/2026).

Seno menambahkan kondisi vegetasi yang mengering saat musim kemarau membuat kawasan hutan lebih rentan terbakar. Risiko tersebut semakin meningkat karena salah satu pemicu utama kebakaran hutan dan lahan adalah aktivitas maupun kelalaian manusia.

Menurut dia, kegiatan pengambilan gambar di kawasan Bromo umumnya melibatkan berbagai peralatan teknis, perangkat kelistrikan, hingga penggunaan bahan bakar yang berpotensi memicu percikan api apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengambilan gambar, baik untuk keperluan komersial maupun nonkomersial. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya yang diterbitkan pada 7 September 2026.

Kebijakan dari Balai Besar TNBTS ditujukan kepada event organizer (EO), rumah produksi (PH), dan seluruh penyelenggara acara dalam bentuk apapun di dalam kawasan taman nasional tersebut.

Rudi mengatakan merujuk surat itu kebijakan mengenai penghentian izin kegiatan pengambilan gambar diberlakukan mulai kemarin. Dia pun mengimbau kepada seluruh pihak terkait supaya memperhatikan aturan yang telah diterbitkan.

"Pelanggaran menyangkut aturan ini akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," kata dia.

Selain itu, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa untuk kegiatan wisata di kawasan Gunung Bromo dan Ranu Regulo tidak terdampak kebijakan tersebut sehingga tetap berjalan seperti biasa.

Sementara itu, untuk pendakian Gunung Semeru, Balai Besar TNBTS masih memberlakukan penutupan akibat kebakaran hutan.

Femi Diah
Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.