Kabar baik datang dari hutan Mesuji, Lampung. Dua ekor tapir ( berhasil terekam kamera jebak, menandakan satwa langka itu masih bertahan dan memanfaatkan kawasan tersebut sebagai habitatnya.
Temuan itu menjadi kabar menggembirakan karena tapir merupakan satwa dilindungi yang berstatus Terancam Punah ). Keberadaannya di alam liar semakin terancam akibat penyusutan habitat dan aktivitas manusia.
Temuan itu berawal dari kemunculan seekor tapir pada 1 Juli 2026 di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, areal konsesi PT Silva Inhutani Lampung, Kabupaten Mesuji. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar memasang dua kamera jebak (camera trap) bernama SIL1 dan SIL2 di areal konservasi perusahaan pada periode 20 Juli hingga 1 September 2026.
Pemasangan kamera dilakukan untuk mengumpulkan informasi mengenai keberadaan, aktivitas, penggunaan habitat, serta jalur pergerakan tapir. Langkah itu diperkuat setelah tim menemukan jejak tapir pada 20 dan 21 Juli 2026.
Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan indikasi kuat bahwa kawasan konservasi PT Silva Inhutani Lampung masih dimanfaatkan tapir sebagai bagian dari habitatnya.
"Berdasarkan hasil rekaman kamera jebak SIL2, terekam dua ekor tapir secara bersamaan pada 5 Agustus 2026 pukul 00.00.48 WIB. Rekaman berikutnya pada 9 Agustus 2026 pukul 21.18.49 WIB menunjukkan satu ekor tapir. Untuk rekaman kedua masih diperlukan analisis lebih lanjut untuk memastikan apakah individu yang terekam merupakan individu yang sama atau berbeda," ujar Agung dalam situs resmi dikutip Selasa (8/9/2026).
[Gambas:Instagram]
Menurut Agung, temuan tersebut menjadi kabar penting bagi upaya konservasi karena menunjukkan kawasan itu masih berfungsi sebagai habitat dan jalur pergerakan satwa liar. Karena itu, pemantauan perlu dilanjutkan secara sistematis untuk mengetahui sebaran, penggunaan habitat, serta potensi populasi tapir di wilayah Mesuji.
Dia mengatakan keberadaan tapir di areal konsesi juga perlu diikuti dengan penguatan pengelolaan habitat. Sebab, satwa itu masih menghadapi berbagai ancaman, mulai dari fragmentasi dan perubahan habitat, perburuan, pemasangan jerat, hingga potensi konflik dengan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan.
Di sisi lain, temuan tersebut menunjukkan bahwa kawasan hutan dan areal High Conservation Value (HCV) PT Silva Inhutani masih memiliki nilai keanekaragaman hayati yang penting untuk dipertahankan.
Agung menegaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi di dalam areal konsesi perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, perusahaan, akademisi, dan masyarakat.
"Temuan tapir ini menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan areal HCV PT Silva Inhutani Lampung. Keberadaan satwa liar tidak hanya perlu dipandang sebagai objek pemantauan, tetapi juga sebagai bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga dan dipertahankan fungsi ekologisnya. Karena itu, diperlukan langkah bersama melalui patroli, pemantauan, pengamanan habitat, penelitian, maupun edukasi kepada masyarakat," kata dia.
Sebagai tindak lanjut, BKSDA Bengkulu mendorong penambahan titik kamera jebak untuk memperoleh data yang lebih representatif mengenai sebaran, penggunaan habitat, dan potensi populasi tapir.
Selain itu, intensitas patroli juga perlu ditingkatkan secara kolaboratif oleh PT Silva Inhutani, BKSDA, Pemerintah Kabupaten Mesuji, dan para pihak terkait, terutama di lokasi yang teridentifikasi sebagai habitat maupun jalur pergerakan satwa.
"Upaya konservasi tidak hanya difokuskan pada tapir, tetapi juga perlu mencakup seluruh potensi keanekaragaman hayati yang terdapat di areal HCV, baik mamalia, burung, herpetofauna, tumbuhan, maupun kelompok satwa dan tumbuhan lainnya yang memiliki nilai konservasi penting. Data hasil penelitian dan inventarisasi tersebut akan menjadi dasar yang kuat dalam menentukan langkah pengelolaan dan pemantauan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan," kata Agung.
Komitmen untuk memperkuat perlindungan satwa liar juga ditegaskan dalam audiensi dan koordinasi antara Tim Seksi KSDA Wilayah III Lampung dan manajemen PT Silva Inhutani Lampung pada 2-3 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan siap membentuk dan melatih Tim Satuan Tugas (Satgas) Konflik Satwa Liar sesuai arahan BKSDA. Perusahaan juga menyepakati pemasangan kembali kamera jebak di lokasi berbeda guna mendukung pemantauan dan perlindungan satwa liar di wilayah kerjanya.
Menurut Agung, komitmen tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga keberadaan satwa liar beserta habitatnya.
"Kami mengapresiasi komitmen PT Silva Inhutani untuk membentuk dan melatih Satgas Konflik Satwa Liar serta melanjutkan pemasangan kamera jebak di lokasi yang berbeda. Kolaborasi antara BKSDA, perusahaan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga keberadaan satwa liar sekaligus mencegah dan meminimalkan potensi konflik manusia dengan satwa liar," kata dia.
Dia berharap pengelolaan areal HCV PT Silva Inhutani ke depan semakin berbasis data dan informasi keanekaragaman hayati sehingga setiap langkah pengelolaan dapat dilakukan secara lebih tepat dan terukur.





