18 Desa Persiapan di SBT Belum Jelas, Komisi I DPRD Soroti Dokumen yang Tak Kunjung Rampung
Ode Alfin Risanto September 08, 2026 02:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Nasib 18 desa persiapan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Melalu Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi I DPRD SBT mempertanyakan progres penataan 18 desa persiapan tersebut.

Salah satu yang paling disorot iala sejumlah dokumen yang disebut masih menjadi kendala untuk diproses ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.

Baca juga: Terjerat Pinjol demi Bantu Teman, Pemuda di Ambon Laporkan Rekannya ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Baca juga: BPDM Bantah Dugaan Kredit Fiktif Abdullah Reniurwarin, Klaim Seluruh Dokumen Lengkap

Abdul Azis Yanlua selaku ketua komisi mengaku, hingga saat ini pihaknya pun belum mengetahui secara jelas dokumen apa saja yang belum diselesaikan pemerintah daerah.

"18 desa persiapan itu telah diperjuangkan, tetapi hanya ada beberapa dokumen yang masih dalam proses. Dokumen itu yang kemudian menjadi kendala karena merupakan dokumen primer yang harus diselesaikan," ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Ia menyayangkan perwakilan Dinas Pemdes yang hadir dalam rapat tidak dapat menjelaskan secara rinci dokumen yang masih bermasalah.

Azis menyebut, salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan desa persiapan adalah tapal batas antara desa induk dan desa persiapan.

"Untuk urusan desa persiapan itu salah satu dokumen paling penting adalah soal tapal batas antara desa induk dan desa persiapan," katanya.

Dalam rapat tersebut, kata Azis,  Kepala Tata Pemerintahan (Tata Pem) menyampaikan bahwa dokumen tapal batas saat ini masih dalam proses penyiapan.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mengawal penyelesaian dokumen tersebut dengan berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa serta Pemerintah Provinsi Maluku.

"Kami berharap seluruh dokumen yang menjadi kendala itu segera disiapkan. Komisi I juga akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Pemdes Provinsi untuk mempertanyakan kendala dokumen yang belum disiapkan oleh pemerintah daerah," tutupnya.

Diketahui 18 desa persiapan tersebut diantaranya, Desa Persiapan Maar dan Desa Persiapan Namalomin di Kecamatan Seram Timur.

Desa Persiapan Inlomin, Desa Persiapan Arwou Pancalan, Desa Persiapan Kelurat, Desa Persiapan Lalan Matlean, Desa Persiapan Sera Amar, Desa Persiapan Wawasa, Desa Persiapan Wawasa Kampung Baru, Desa Persiapan Derak Sik Sik, Desa Persiapan Kinali Kataloka, Desa Persiapan Bitau Winaro Kataloka di Kecamatan Pulau Gorom.

Desa Persiapan Kilyaur di Kecamatan Wakate dan Desa Persiapan Kampung Jawa, di Kecamatan Teor.

Desa Persiapan Kilmuda, Desa Persiapan Kilwouw Amarwawatu, Desa Persiapan Air Kasar Amarwawatu di Kecamatan Gorom Timur, dan Desa Persiapan Kwaos Tanah Baru di Kecamatan Siritaun Wida Timur.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.