Terjerat Pinjol demi Bantu Teman, Pemuda di Ambon Laporkan Rekannya ke Polisi atas Dugaan Penipuan
Ode Alfin Risanto September 08, 2026 02:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Niat baik membantu teman yang sedang tertimpa kesulitan finansial justru berujung ke ranah hukum. 

Seorang pemuda, Rangga Kurnia Pratama Umar (28), didampingi kuasa hukumnya, Irin Sombalatu resmi melayangkan surat pengaduan pidana ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut ditujukan kepada temannya, Maria Ancelma Ohoilulin, serta turut menyeret nama ayah terlapor yang diduga ingkar janji dalam menyelesaikan sisa sengketa pembayaran utang pinjaman online (pinjol).

Baca juga: BPDM Bantah Dugaan Kredit Fiktif Abdullah Reniurwarin, Klaim Seluruh Dokumen Lengkap

Baca juga: Niat Bantu Kenalan Berujung Laporan Polisi, Warga Ambon Klaim Ditipu Rp9 Juta

Kronologi Kejadian: Berawal dari Niat Membantu Teman Dekat

Kuasa hukum pelapor, Irin Sombalatu menjelaskan kasus ini bermula pada Mei 2026, ketika terlapor (Maria Ancelma Ohoilulin) mendatangi pelapor untuk meminta bantuan keuangan. 

Karena kondisi keuangan pribadi pelapor tidak mencukupi, terlapor mendorong pelapor mencari alternatif pembiayaan lain.

Setelah berupaya meminjam ke pihak lain namun nihil, pelapor akhirnya memberanikan diri mengajukan pinjaman melalui salah satu aplikasi pembiayaan daring (finance/pinjol) senilai Rp12 juta demi menolong Maria.

Namun, setelah dana dicairkan dan diserahkan, terlapor justru tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran bulanan aplikasi tersebut. 

Terlapor juga menghilang tanpa memberikan kejelasan maupun konfirmasi terkait pembayaran cicilan.

Sempat Ada Itikad Baik dari Orang Tua Terlapor

Merasa terdesak oleh tagihan aplikasi pembiayaan, pelapor mencoba menghubungi ayah dari Maria. 

Dalam komunikasi telepon awal, ayah terlapor sempat meminta maaf atas tindakan anaknya dan berjanji akan bertanggung jawab menyelesaikan utang tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab awal, ayah terlapor sempat memindahkan dana sebesar Rp3 juta.

Namun, saat memasuki masa jatuh tempo angsuran bulan berikutnya, tanggapan dari pihak keluarga terlapor mulai tidak pasti.

Meskipun sempat menjanjikan akan mentransfer tambahan dana sebesar Rp2.5 juta setelah diancam akan dibawa ke jalur hukum, janji tersebut tidak pernah terealisasi. 

Ayah terlapor berulang kali sulit dihubungi via pesan singkat maupun panggilan telepon.

Kerugian Materil dan Tekanan Psikologis

Akibat perbuatan terlapor, Rangga mengaku mengalami kerugian materil yang tersisa sebesar Rp9 juta.

Selain kerugian finansial, pelapor beserta keluarganya mengaku mengalami tekanan mental dan beban psikologis akibat kejaran tagihan serta ketidakpastian dari pihak terlapor.

"Kami sudah memberikan ruang dan waktu secara kekeluargaan, namun tidak ada kabar sama sekali. Maka dari itu, kami memilih untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum," tegas Sombalatu, Selasa (8/9/2026).

Terancam Jeratan KUHP Terbaru

Dalam surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon tertanggal 4 September 2026, pelapor mendasarkan pengaduannya pada pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 1 Tahun 2023, yaitu:

 * Pasal 492 KUHP (Penipuan): Mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 * Pasal 486 KUHP (Penggelapan): Mengatur tindakan memiliki barang/uang milik orang lain secara melawan hukum yang ada dalam kekuasaannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV/V.

Melalui pengaduan ini, pelapor meminta pihak Kepolisian Polresta Ambon untuk segera memanggil dan memeriksa Maria Ancelma Ohoilulin beserta ayahnya agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.