Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (BPDM) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dugaan kredit fiktif yang dilontarkan pensiunan asal Kabupaten Tual, Abdullah Reniurwarin.
Bank menegaskan fasilitas kredit atas nama Abdullah merupakan kredit yang sah, diproses sesuai prosedur, serta didukung dokumen administrasi yang lengkap.
Corporate Secretary (Corsec) BPDM, Epafroditus E. Wedilen, membantah tudingan bahwa Abdullah menjadi korban kredit fiktif sebagaimana sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum.
"Kalau dari sisi kami, dapat saya sampaikan bahwa kredit ini tidak fiktif. Kredit tersebut dinikmati oleh Abdullah Reniurwarin sesuai dokumen yang ada pada kami, mulai dari permohonan kredit, perjanjian kredit hingga proses pencairan ke rekening atas nama Abdullah Reniurwarin," kata Epafroditus kepada TribunAmbon.com, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Niat Bantu Kenalan Berujung Laporan Polisi, Warga Ambon Klaim Ditipu Rp9 Juta
Baca juga: Masak Serentak di 8 Kota, Pertamina Bagikan 8.100 Porsi Makanan, 750 di Jayapura
Ia menjelaskan, setiap pemberian fasilitas kredit di BPDM wajib melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan, verifikasi, analisa kelayakan, penandatanganan perjanjian kredit, hingga pencairan dana ke rekening debitur.
Menurutnya, seluruh proses tersebut telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan BPDM.
Menanggapi pertanyaan mengenai dokumentasi berupa foto maupun video saat proses persetujuan kredit dilakukan, Epafroditus mengatakan pada saat kredit tersebut diproses, pengambilan foto atau video belum menjadi ketentuan dalam SOP bank.
"Kalau foto atau video saat itu memang belum menjadi SOP kami. Bisa saja ada, bisa juga tidak. Tetapi yang pasti adalah dokumen pengajuan kredit maupun Perjanjian Kredit wajib ditandatangani oleh yang bersangkutan dan seluruh transaksi memiliki catatan melalui rekening koran," ujarnya.
BPDM juga mengaku belum membentuk tim investigasi khusus terkait laporan Abdullah.
Meski demikian, bank telah melakukan koordinasi internal antara Divisi Supervisi Kantor Pusat dengan BPDM Cabang Tual untuk memastikan seluruh proses pemberian kredit berjalan sesuai prosedur.
"Sejauh ini kami baru memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang ada. Belum ada dugaan dari sisi bank bahwa ini merupakan kredit fiktif karena dokumen administrasinya lengkap. Saat ini masih dilakukan verifikasi oleh Divisi Supervisi bersama kantor cabang dan VP Security," katanya.
Epafroditus menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pegawai yang terbukti melanggar SOP maupun ketentuan lainnya, BPDM akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh Abdullah, BPDM menyatakan menghormati hak setiap warga negara.
Bank juga mengakui telah menerima surat somasi dari Abdullah yang disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku pada 28 Agustus 2026.
"Itu hak yang bersangkutan. Silakan saja menempuh jalur hukum. Kami siap membuka seluruh dokumen dan bukti yang kami miliki kepada aparat penegak hukum apabila nantinya dilakukan penyelidikan atau proses hukum," ujar Epafroditus.
Dalam penjelasannya, BPDM juga memaparkan riwayat kredit Abdullah.
Menurut bank, Abdullah pertama kali memperoleh kredit konsumtif pada 2016. Selanjutnya dilakukan top up kredit pada 2019, di mana sebagian dana digunakan untuk melunasi sisa kewajiban kredit sebelumnya.
Mekanisme serupa kembali dilakukan pada top up kredit tahun 2020.
Sementara mengenai pemotongan dana Taspen yang dipersoalkan Abdullah, Epafroditus menjelaskan hal itu merupakan mekanisme autodebet yang bekerja secara otomatis ketika terdapat tunggakan angsuran dan dana masuk ke rekening debitur.
"Ketika angsuran tidak dibayar dan ada dana yang masuk ke rekening debitur, maka sistem secara otomatis akan melakukan pemotongan sesuai jumlah tunggakan yang berjalan. Itu merupakan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Di akhir keterangannya, BPDM mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap pelayanan bank.
Menurut Epafroditus, seluruh operasional BPDM berada di bawah pengawasan internal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum memiliki pembuktian hukum.
"Pelayanan tetap berjalan normal. Seluruh proses pemberian kredit dilakukan secara prudential melalui analisa, four eyes principle sesuai ketentuan agar tidak merugikan bank maupun nasabah," tutupnya.
Melalui kuasa hukumnya, Dendy Yulianto, Abdullah menyatakan akan menempuh jalur perdata maupun pidana apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
Selain menggugat secara perdata, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan surat, penggelapan, dugaan pelanggaran di bidang perbankan, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ke Polda Maluku.
Dalam somasi yang telah disampaikan kepada BPDM, Abdullah juga meminta penghentian autodebet dana pensiun serta pengembalian kerugian yang diklaim dialaminya.(*)