Warga Singarajan Tuntut Ganti Rugi Rp300 Ribu per Rumah Imbas Kabel Listrik Disambar Kontainer
Ahmad Tajudin September 08, 2026 03:07 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, menuntut ganti rugi kepada perusahaan pemilik mobil kontainer yang menyambar kabel listrik hingga menyebabkan aliran listrik di wilayah RT 1, RT 2, dan RT 3 Desa Singarajan padam.

Tuntutan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Desa Singarajan dan pihak perusahaan yang digelar sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.

Warga meminta perusahaan memberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu untuk setiap rumah yang terdampak akibat padamnya aliran listrik.

Nominal tersebut telah disepakati oleh pihak perusahaan dalam hasil mediasi.

Pihak perusahaan yang diwakili Oka kemudian menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.

Sementara itu, mobil kontainer milik perusahaan masih ditahan di Polres Serang.

Ujang, warga Desa Singarajan mengatakan penahanan mobil kontainer tersebut dilakukan sebagai bentuk jaminan agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama warga.

"Kita sekarang menindaklanjuti hasil mediasi kemarin dengan jaminan pihak perusahaan tidak akan mengambil mobil kontainernya yang ditahan di Polres Serang sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi," ujar Ujang di Serang, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Aktivis Nelayan Tolak Rencana Kedatangan Jokowi ke Banten, Kholid Miqdar Siapkan Aksi Demonstrasi

Menurutnya, warga memberikan tenggat waktu kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi tersebut hingga Rabu, 9 September 2026.

"Perusahaan sudah sepakat mengganti rugi masyarakat sebesar Rp300 ribu per rumah karena listrik padam. Tenggat waktunya sampai Rabu, 9 September," katanya.

Warga berharap kesepakatan tersebut segera direalisasikan oleh pihak perusahaan sehingga persoalan akibat insiden tersambarnya kabel listrik dapat diselesaikan secara baik melalui hasil mediasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.