56 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Nunukan Musnahkan Sabu dan Ratusan Barang Bukti
Amiruddin September 08, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Nunukan memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/2026).

Kantor Kejari Nunukan terletak di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin; Kepala Pengadilan Negeri Nunukan.

Hadri juga Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL, Wakapolres Nunukan, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kepala BNN Kabupaten Nunukan, perwakilan Kodim Nunukan, perwakilan Lanal Nunukan serta perwakilan Bea Cukai Nunukan. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanuddin bersama jajaran
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanuddin bersama jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/2026). Setelah 56 perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Nunukan musnahkan sabu dan ratusan barang bukti hari ini di Nunukan. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

Baca juga: Cara Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Dibakar hingga Gunakan Gerinda

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu, dengan total berat 20,42 gram yang berasal dari 26 perkara.

Selain sabu, berbagai barang bukti lainnya turut dimusnahkan.

Di antaranya pakaian, aksesoris dan tekstil sebanyak 125 item, wadah, tas dan kemasan umum sebanyak 32 item, serta dokumen, surat dan tiket sebanyak 135 lembar.

Ada pula 18 item senjata, perkakas dan benda fisik lainnya yang berasal dari sejumlah perkara, mulai dari narkotika, kekerasan, ketertiban umum hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum.

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak berhenti setelah adanya putusan pengadilan.

Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum harus memiliki akhir yang jelas, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Burhanuddin di Nunukan, Selasa.

Ia menjelaskan, barang bukti pada awalnya merupakan bagian dari proses pembuktian dalam suatu perkara pidana.

Setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Pemusnahan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.

Baca juga: Breaking News, Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti, Ada Sabu hingga Senjata Tajam

Dari Narkotika hingga Asusila

Burhanuddin merinci, dari 56 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 26 perkara di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, dengan total barang bukti sabu seberat 20,42 gram.

Kemudian terdapat dua perkara pengeroyokan di muka umum, satu perkara kekerasan terhadap anak, dan satu perkara karantina hewan.

Selanjutnya, dua perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), satu perkara penganiayaan, satu perkara pencurian, dua perkara pencabulan, dua perkara perlindungan anak, empat perkara pemer**saan serta 2 perkara penipuan.

Selain itu, terdapat satu perkara pengancaman dan satu perkara penggelapan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis dan karakteristik masing-masing barang bukti.

Beberapa barang bukti dimusnahkan melalui pelarutan, pembakaran hingga penghancuran menggunakan gerinda.

Metode tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

“Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dan benar-benar dimusnahkan secara tuntas,” jelas Burhanuddin.

Tantangan Keamanan 

Burhanuddin juga menyoroti kondisi Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan negara.

Menurutnya, data perkara yang dimusnahkan menjadi gambaran bahwa tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan masih membutuhkan perhatian serius.

Posisi strategis Nunukan, kata dia, membawa peluang sekaligus tantangan dalam menjaga keamanan dan mencegah berbagai bentuk tindak pidana.

Karena itu, penanganan persoalan keamanan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Diperlukan sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait hingga masyarakat.

“Saya yakin dengan sinergitas dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait serta dukungan seluruh lapisan masyarakat, berbagai tantangan tersebut dapat kita hadapi bersama,” pungkasnya.

Baca juga: Peringati Hakordia 2025, Kejari Nunukan Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi dan Kepabeanan Sepanjang Tahun

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.