Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) sebagai tindak lanjut penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Provinsi NTB.
Sidang tersebut dilakukan setelah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bisa menyelesaikan rekomendasi BPK meskipun sudah melalui waktu 60 hari.
Sidang tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh majelis hakim yang sudah ditentukan, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, dalam sidang tersebut akan diputuskan sampai kapan penyelesaian temuan tersebut bisa dilakukan paling lambat 90 hari kerja.
Baca juga: Jubir Pemprov NTB Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Temuan BPK
Budi mengungkap sampai saat ini masih ada 12 OPD dari total 15 OPD yang belum menyelesaikan temuan dengan nilai temuan sekitar Rp9 miliar.
Antara lain paling banyak di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB karena yang belum bisa dikembalikan pada proyek fisik yang dikerjakan pihak ketiga.
"Karena beberapa kendala terkait dengan pengerjaan-pengerjaan pihak ketiga, yang swakelola sudah melakukan penagihan," kata Budi.
Mantan jaksa ini menegaskan temuan-temuan BPK tersebut harus dikembalikan apapun alasannya.
Meski demikian dia tidak ingin berspekulasi jika tidak bisa dikembalikan akan dibawa ke ranah pidana atau perdata.
"Saya tidak bisa berandai-andai mau dibawa ke pidana, perdata, tata usaha negara tidak bisa," pungkas Budi.
(*)