Pemkab Nunukan: Pemusnahan Barang Bukti di Nunukan jadi Momentum Edukasi
Amiruddin September 08, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menilai pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar bagian dari proses penegakan hukum. 

Lebih dari itu,pemusnahan barang bukti dinilai menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar memahami konsekuensi dari setiap tindak pidana.

Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Nunukan, H. Muhammad Amin, saat menghadiri pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Nunukan di halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/2026).

 

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanuddin bersama jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/2026). Setelah 56 perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Nunukan musnahkan sabu dan ratusan barang bukti hari ini di Nunukan. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanuddin bersama jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/2026). Setelah 56 perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Nunukan musnahkan sabu dan ratusan barang bukti hari ini di Nunukan. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid) (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

Baca juga: 56 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Nunukan Musnahkan Sabu dan Ratusan Barang Bukti

Menurut Muhammad Amin, pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ia menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap barang bukti yang sebelumnya disita dalam perkara tindak pidana.

“Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan semacam ini.

Setiap barang bukti yang disita dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap memang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Muhammad Amin, kepada TribunKaltara.com, Selasa (8/9/2026).

Namun bagi dia, ada pesan yang lebih penting untuk disampaikan kepada masyarakat dari kegiatan tersebut.

Pemusnahan barang bukti, kata Muhammad Amin, dapat menjadi gambaran nyata bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan membawa konsekuensi.

“Setiap kejahatan pasti mempunyai konsekuensi.

Kegiatan seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan akan mendapatkan konsekuensi hukum,” katanya.

Muhammad Amin mengatakan, upaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat juga tidak cukup hanya melalui proses penindakan.

Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan berbagai bentuk sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai hukum, baik melalui media maupun secara langsung kepada masyarakat.

 

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanuddin bersama jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/2026). Setelah 56 perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Nunukan musnahkan sabu dan ratusan barang bukti hari ini di Nunukan. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanuddin bersama jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Nunukan, Selasa (8/9/2026). Setelah 56 perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Nunukan musnahkan sabu dan ratusan barang bukti hari ini di Nunukan. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid) (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

 

Sosialisasi tersebut juga menyasar lingkungan sekolah hingga pemerintahan, dengan harapan pemahaman masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.

Mulai dari sekolah, lingkungan pemerintahan, sampai kepada masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat semakin memahami bahwa setiap perbuatan memiliki akibat dan konsekuensi hukum.

Menurutnya, penyampaian informasi secara luas menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada proses pidana.

“Dengan informasi yang semakin luas, baik melalui media maupun pemerintah, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap perbuatan pasti mempunyai konsekuensi,” pungkas Muhammad Amin.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.