Polda NTB Selidiki Dugaan Praktik Aborsi Ilegal di Mataram
Wahyu Widiyantoro September 08, 2026 04:05 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi membuka penyelidikan atas dugaan praktik aborsi ilegal yang disebut-sebut berlangsung di sebuah rumah sakit swasta di Kota Mataram. 

Kasus ini mencuat ke publik tentang keterlibatan seorang dokter berinisial IKS, yang juga dikenal dengan sapaan dr S.

Kepastian dimulainya proses hukum ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirreskrimsus PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, pada Senin (7/9/2026). 

Ia memastikan bahwa tim penyidik telah bergerak melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.

Klarifikasi ke Sejumlah Pihak

Menurut Pujewati, penyelidikan saat ini difokuskan pada upaya meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara. 

Baca juga: LPA Mataram Resmi Laporkan Oknum Dokter Aborsi Ilegal ke IDI dan POGI

Tahap ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memverifikasi kebenaran informasi yang telah beredar luas di masyarakat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar bagi polisi untuk memutuskan arah penyelidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang terkait.

Belum Ada Laporan Resmi

Pujewati menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima satu pun laporan resmi dari korban maupun keluarga terkait dugaan aborsi ilegal tersebut. 

Polda NTB mengambil inisiatif untuk membuka penyelidikan, meski proses hukum formal berupa laporan polisi belum diterima.

Laporan ke Lembaga Perlindungan Anak

Dugaan praktik aborsi ilegal ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban bersama keluarganya kepada LPA, peristiwa diduga terjadi saat korban masih berstatus anak di bawah umur, yakni berusia di bawah 18 tahun.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.