Nasib PPPK Paruh Waktu SBT di 2027 Ditentukan Kinerja, 20 Orang Sudah Tak Bertugas
Fandi Wattimena September 08, 2026 04:47 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, pada 2027 akan ditentukan melalui evaluasi kinerja.

Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPRD SBT setelah melakukan pembahasan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait pemutakhiran data PPPK paruh waktu.

Abdul Azis Yanlua selaku ketua komisi mengatakan, dari total 3.132 PPPK paruh waktu yang terdata, hasil pemutakhiran menunjukkan sebanyak 3.112 orang masih aktif menjalankan tugas.

Angka tersebut sekaligus menjawab jumlah PPPK paruh waktu yang saat ini tidak lagi bertugas yakni sebanyak 20 orang.

"Jadi dari total 3.132 itu, setelah kita lihat laporan yang meninggal dunia, yang mengundurkan diri, kemudian yang lain-lain, tersisa 3.112 orang yang aktif," ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Dishub Ambon Tindak Mobil Pasang TOA, Pelanggar Terancam Tilang dan Denda

Baca juga: 18 Desa Persiapan di SBT Belum Jelas, Komisi I DPRD Soroti Dokumen yang Tak Kunjung Rampung

Lebih lanjut dijelaskan, status aktif bukan menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kontrak. 

Setiap instansi juga harus menyampaikan laporan kinerja pegawai yang bertugas di unit masing-masing.

"Laporan kinerja ini menjadi dasar apakah mereka dapat melanjutkan kontrak di tahun berikut atau tidak, tergantung laporan kinerja mereka," katanya.

Azis menjelaskan laporan tersebut diperlukan untuk memastikan para PPPK paruh waktu benar-benar menjalankan tugas sesuai penempatan dan tanggung jawab yang diberikan.

Pengawasannya mencakup pegawai yang ditempatkan di organisasi perangkat daerah, kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), puskesmas hingga rumah sakit.

Komisi I DPRD SBT juga berencana melakukan kunjungan ke sejumlah kecamatan untuk melihat langsung pelaksanaan tugas para PPPK paruh waktu.

Kunjungan tersebut sekaligus untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan laporan yang disampaikan masing-masing instansi.

"Komisi I dalam waktu dekat ini juga akan kunjungan ke kecamatan-kecamatan sekaligus untuk memproteksi kinerja PPPK paruh waktu di lapangan," bebernya.

Selain evaluasi kinerja, Komisi I meminta pemutakhiran data terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pembayaran kepada pegawai yang sudah tidak lagi memenuhi ketentuan.

"Laporan ini harus ditingkatkan terus. Jangan sampai ada yang sudah mengundurkan diri tetapi gajinya masih tetap jalan," lanjutnya.

Dengan demikian, keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu pada 2027 tidak hanya bergantung pada status kepegawaian, tetapi juga pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh masing-masing instansi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.