Ada Praperadilan, Sidang Perdana Kasus Korupsi Beny Saswin Nasrun Ditunda hingga 17 September
Rezi Azwar September 08, 2026 05:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank Himbara dengan terdakwa Beny Saswin Nasrun ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (8/9/2026).

Penundaan dilakukan karena terdakwa tengah mengajukan praperadilan. 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Beny, Hermansyah Hutagalung, usai persidangan.

Hermansyah mengatakan, penundaan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan.

Baca juga: Sumbar Dilanda Kabut Asap, Dishut Masih Temukan Warga Bakar Lahan & Sampah: 223 Hotspot Terdeteksi

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Beny Saswin Nasrun 8/9/2026
SIDANG- Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Beny Saswin Nasrun di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (8/9/2026). Agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga 17 September 2026 karena adanya pengajuan praperadilan.

"Penundaan ini kan berkaitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Bahwa hakim menunda berjalan sidang pokok perkara karena ada pengajuan praperadilan. Sehingga sidang bisa dilanjutkan kalau sudah ada putusan praperadilan," kata Hermansyah kepada TribunPadang.com.

Sidang perkara dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg tersebut sebelumnya telah dibuka untuk umum sekitar pukul 14.10 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Padang.

Beny hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak duduk di kursi terdakwa saat sidang dibuka.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Liberty Oktavianus Sitorus, didampingi hakim anggota Hendri Joni dan Yenni, serta Panitera Supardi.

Baca juga: BSN Segera Disidang, Kejari Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi ke PN Padang

Saat persidangan dimulai, majelis hakim sempat menanyakan kepada kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa.

Majelis hakim kemudian berdiskusi dengan hakim anggota sebelum memutuskan menunda pembacaan dakwaan.

"Untuk sidang dengan pembacaan dakwaan kita tunda minggu besok, itu hari Kamis 17 September 2026," kata majelis hakim.

Terdakwa, kuasa hukum maupun JPU menerima keputusan penundaan tersebut.

Hermansyah menjelaskan, berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan lebih dahulu sementara perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, perkara tersebut tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaan pokok perkara ditunda sampai adanya putusan praperadilan.

Ia mengatakan, setelah putusan praperadilan dibacakan, majelis hakim akan menyesuaikannya dengan proses pemeriksaan pokok perkara.

"Kalau praperadilan sudah putus. Lalu yang mulia membuka sidang akan membaca putusan dan menyesuaikan dengan pokok perkara," ujarnya.

Hermansyah menjelaskan apabila permohonan praperadilan dikabulkan, putusan tersebut akan menjadi dasar untuk menghentikan pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga: 7.736 Penumpang Terdampak, Bandara Minangkabau Kembali Buka Penerbangan Jakarta

"Kalau praperadilan dikabulkan, pokok perkara akan dibacakan dasar untuk perhentian sidang. Kalau tidak dikabulkan, sidang dilanjutkan," sambungnya.

Terkait permohonan praperadilan tersebut, Hermansyah berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

"Kita percayakan hakim akan memberikan keadilan dengan seadil-adilnya," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.