2 Maling Ini Pasrah Dikepung Tim Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur, Satu Pelaku 'Borongan' Kasus
Welly Hadinata September 08, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Bangunan Arum, Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Sementara satu orang lainnya yang diduga ikut beraksi ternyata telah lebih dahulu diamankan polisi dalam perkara narkoba.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, korban mendapat informasi dari karyawan toko bahwa tempat penyimpanan uang dalam kondisi berantakan dan telah dibongkar.

Curiga terjadi pencurian, korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di toko.

Dari rekaman tersebut, korban melihat tiga orang diduga mengambil uang miliknya.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp60 juta.

Dua Pelaku Ditangkap

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polres OKU Timur melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya, dua pria berhasil diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Desa Sukodadi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FIP (34), warga Kecamatan Buay Madang Timur, dan RMU (25), warga Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penangkapan dilakukan setelah Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H. memerintahkan Unit Opsnal Shadow Walet Satreskrim.

Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi, S.H. kemudian melakukan penindakan terhadap kedua terduga pelaku.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Rendi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian di Toko Bangunan Arum.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut," kata Rendi, Selasa (8/9/2026).

Satu Pelaku Sudah Ditangkap Kasus Sabu

Dalam penyelidikan, polisi juga mengantongi identitas satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Namun, orang tersebut ternyata sudah lebih dahulu diamankan oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur dalam perkara berbeda.

Ia ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Untuk pelaku lainnya, yang bersangkutan telah diamankan oleh Satres Narkoba dalam perkara berbeda dan selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rendi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celengan uang yang terbuat dari paralon.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana sangkaan dalam perkara tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak dalam aksi pencurian tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.