Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada DTP (14), siswa SMPN 2 Sumberlawang, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan WAP (14), sesama siswa, meninggal dunia.
Majelis hakim membacakan putusan perkara tersebut dalam persidangan di Ruang Sidang Anak PN Sragen, Senin (7/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani memimpin persidangan bersama dua hakim anggota, Susilo Dyah Caturini dan Indah Wastukencana Wulan.
Dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sgn tentang perlindungan anak tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Karanganyar, Rheza Yoga Pratama, serta penasihat hukum DTP, Hery Kamtono, turut hadir.
Majelis hakim menyatakan DTP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap WAP di SMPN 2 Sumberlawang, Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Ahmad Yani menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada DTP di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Putusan tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak, dan akan dihukum penjara 2 tahun 6 bulan penjara di LPKA Kelas I Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo," ucap Ahmad Yani, saat bacaaan putusan, Senin (7/9/2026).
Meski hakim menjatuhkan hukuman, DTP tetap mendapatkan hak untuk menyelesaikan pendidikan di SMPN 2 Sumberlawang hingga lulus.
Selama menjalani pendidikan kelas 9, DTP akan tinggal di Griya Abibraya Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
"Masa pemidanaan tidak perlu dijalani di LPKA Kelas 1 Kutoarjo dahulu, DTP menyelesaikan pendidikannya pada SMP Negeri 2 Sumberlawang kelas 9 sampai lulus, sehingga DTP dititipkan pada Griya Abibraya Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI), dalam pengawasan penuntut umum," ucap dia.
Baca juga: 3 Tuntutan Keluarga Siswa SMPN 2 Sumberlawang yang Tewas ke DPRD Sragen, CCTV Wajib Ada di Sekolahan
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menetapkan pembayaran restitusi kepada keluarga WAP.
Orangtua DTP harus membayar ganti rugi restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp76.015.770,40.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa baju seragam sekolah SMP Negeri 2 Sumberlawang dan satu potong celana panjang warna hitam dikembalikan kepada keluarga DTP.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp2.500.
"Orang tua DTP memberikan ganti rugi restitusi kepada keluarga korban Rp 76.015.770,40, dan pakaian seragam DTP yang jadi barang bukti, dikembalikan," kata dia.
Usai persidangan, Pendamping Hukum DTP, Hery Kamtono, mengatakan keluarga DTP masih mempertimbangkan putusan majelis hakim.
Hery menegaskan pihaknya tetap mendampingi DTP secara hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terkait Putusan Hakim, mewakili keluarga anak pelaku masih pikir-pikir, dan kedepannya, kami masih mendamping," kata Hery Kamtono.
Sementara itu, orangtua DTP menolak ketika TribunSolo.com mencoba meminta keterangan seusai persidangan.
Baca juga: Hasil Autopsi Bikin Kaget, Siswa SMPN 2 Sumberlawang Sragen yang Tewas Alami Patah Tulang Tengkorak
Pendamping hukum keluarga korban, Asri Purwanti, mengatakan putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejari Sragen.
Asri mengatakan pihaknya akan terus mendampingi keluarga WAP agar hak restitusi senilai sekitar Rp76 juta dari keluarga DTP dapat diterima.
"Kami mengikuti sidang dari awal. Jadi putusan sesuai dengan tuntutan jaksa. Kami apresiasi kepada hakim karena dari sisi kemanusiaan, itu jangan sampai hak anak itu hilang," kata dia.
Menurut Asri, keluarga korban menerima putusan tersebut. Ia juga menilai hukuman yang dijatuhkan kepada DTP berada di bawah setengah dari ancaman pidana.
"Kalau dari kami menerima, karena hukuman anak dari setengah ancaman. Kami mendampingi terus sampai mendapatkan haknya Kalau tidak menyelesaikan, maka kami tuntut perdata supaya Rp 76 juta didapat keluarga korban, karena keluarga sudah kehilangan nyawa anak dan kedepan ada peringatan," ujar dia.
Ayah WAP, Maryono, mengatakan sejak awal keluarga berupaya mencari keadilan atas meninggalnya sang anak.
Maryono juga berharap perkara tersebut dapat memberikan pembelajaran hukum bagi DTP sebagai anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dari Awal buat pembelajaran anak dan mencari keadilan untuk anak saya Dengan putusan ini, insyallah kita sudah mendapatkan keadilan anak saya, kalau menurut saya UU seperti itu, jadi kita biasannya seperti itu. Kita dari awal mencari keadilan buat pembelajaran pelaku anak," ujar dia.
Seorang siswa ditemukan meninggal dunia di kamar mandi sekolah tersebut.
Kepala SMPN 2 Sumberlawang, Agung Jatmiko, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, awalnya ada dua siswa yang saling bercanda.
Namun, candaan tersebut berubah menjadi aksi saling ejek.
"Awalnya saling bercanda, lalu pelaku mendorong korban hingga terjatuh," kata Agung kepada TribunSolo.com, Selasa (7/4/2026).
(*)