Kapolresta Barelang Ingatkan Warga Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Ini Sanksinya
Dewi Haryati September 08, 2026 05:42 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Di tengah kondisi kemarau yang melanda Kota Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Imbauan tersebut disampaikan, menyusul sejumlah kejadian kebakaran yang terjadi di beberapa wilayah Batam belakangan ini.

Anggoro meminta masyarakat tidak menggunakan cara membakar, saat membuka lahan maupun melakukan aktivitas lainnya yang berpotensi menimbulkan api.

"Kami dari jajaran Kepolisian, Polresta Barelang, mengimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan pembakaran. Apabila ditemukan hal ini, kita akan proses sesuai dengan aturan, ada pasal yang dilanggar," kata Anggoro, Selasa (8/9/2026).

Selain pembukaan lahan, ia juga mengingatkan warga yang merokok agar tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Menurutnya, puntung rokok yang masih menyala atau memiliki bara dapat menjadi salah satu pemicu kebakaran, terlebih dalam kondisi cuaca yang kering.

"Apabila yang merokok, jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila ada pembukaan lahan, jangan dengan cara pembakaran," ujar pria yang pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepulauan Riau ini.

Anggoro menegaskan, pembakaran lahan dengan sengaja memiliki konsekuensi hukum. 

Ia menjelaskan aturan terkait pembakaran lahan terdapat dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Undang-undang ini, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Anggoro memastikan kepolisian tidak akan memberikan toleransi apabila dalam kasus kebakaran ditemukan adanya unsur kesengajaan.

"Apabila ditemukan ada unsur sengaja membakar, kita akan dengan tegas," katanya.

Anggoro pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran, terutama selama kondisi cuaca kering.

"Mari kita sama-sama saling menjaga," kata Anggoro.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah lokasi di Batam mengalami kebakaran. Terbaru, kebakaran terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, kebakaran lahan juga terjadi di kawasan Baloi Kolam. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.