Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 409 Perkara, Dari Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal hingga Senpi
Dewi Haryati September 08, 2026 05:42 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id -Tumpukan barang bukti narkotika hingga senjata api dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (8/9/2026).

Tak hanya narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berupa liquid vape, rokok tanpa cukai, obat-obatan tanpa izin edar, alat penangkap ikan hingga cumi kering.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga Agustus 2026.

 

Kajari Batam, I Wayan Wiradarma pimpin pemusnahan barang bukti pidana dari 409 perkara di Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Kota Batam, Selasa (8/9/2026)
Kajari Batam, I Wayan Wiradarma pimpin pemusnahan barang bukti pidana dari 409 perkara di Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Kota Batam, Selasa (8/9/2026) (Tribun Batam/Ucik Suwaibah)

 

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap 409 perkara yang telah inkrah," ujar I Wayan.

Dari jumlah tersebut, terdapat tiga perkara tindak pidana khusus, 156 perkara tindak pidana umum non-narkotika, 230 perkara narkotika, serta 20 perkara tindak pidana ringan.

Untuk barang bukti narkotika, pemusnahan dilakukan terlebih dahulu menggunakan alat pembakar atau incinerator.

"Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, menyesuaikan jenis barang buktinya," tambahnya.

Dari 166 perkara, barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 1.410,97 gram.

Kemudian ganja sebanyak 771,447 gram, pil ekstasi 548 butir dan 44,08 gram, ketamin 159,51 gram, happy five sekitar 2.729 gram, serta heroin 9,96 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan 2.164 cartridge yang mengandung etomidate dan 14,94 mililiter cairan yang mengandung etomidate.

Selain narkotika, Kejari Batam juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara kepabeanan dan cukai, kesehatan, perikanan hingga pidana umum.

"Dari kepabeanan perkara cukai, yaitu hasil tembakau dari berbagai jenis merek, itu sekitar 934.660 batang. Ada boarding pass tiga lembar, kemudian ada perkara kesehatan BPOM itu 15 box atau kardus berbagai jenis obat-obatan," sebutnya.

Ratusan ribu rokok tersebut dimusnahkan karena tidak dilekati pita cukai atau tidak memiliki tanda pelunasan cukai lainnya.

Untuk perkara kesehatan, terdapat 15 kardus obat-obatan dari berbagai jenis dan merek. Dalam data perkara tercatat sekitar 123 jenis obat.

Sementara dari perkara perikanan, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu unit alat penangkap ikan jenis jaring trawl serta sekitar tiga kilogram hasil tangkapan cumi kering.

"Lalu untuk senpi itu dari dua perkara tindak pidana umum, kita musnahkan dengan menggunakan gerinda ya tadi," katanya.

I Wayan menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Penegakan hukum tidak berhenti pada putusan. Putusan harus dilaksanakan sampai tuntas," tegasnya.

Menurut dia, eksekusi dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Ia juga memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti.

"Proses pemusnahan kami pastikan tidak menimbulkan polusi dan limbah berbahaya," pungkas Wayan.

Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut ditargetkan rampung pada hari ini. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.