Cicilan Macet, Truk Rp539 Juta di Pringsewu Diduga Dipindahtangankan, Pemilik Jadi Tersangka
taryono September 08, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Baru dua kali membayar angsuran, satu unit truk Mitsubishi Fuso yang dibeli S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, diduga telah berpindahtangan kepada pihak lain.

Baca juga: Bukan Hanya KPM, Suami hingga Cucu Bisa Bikin Bansos di Lampung Tengah Dinonaktifkan

Padahal, kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan fidusia pada PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu.

Truk dengan nomor polisi BH 8177 KV itu dibeli S melalui fasilitas pembiayaan senilai sekitar Rp539,9 juta dengan jangka waktu angsuran 60 bulan. Besaran cicilan yang disepakati sekitar Rp14,3 juta per bulan.

Namun, dalam pelaksanaannya, S disebut hanya membayar angsuran sebanyak dua kali. Kedua pembayaran tersebut juga dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit.

Setelah itu, S diduga tidak lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran. Pihak kreditur kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Dari hasil pengecekan, pihak kreditur mendapati truk tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan S dan diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pemindahtanganan itu diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak kreditur, meskipun kendaraan masih berstatus sebagai jaminan fidusia.

Atas kejadian tersebut, PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp518,9 juta dan melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melalui serangkaian proses penyidikan.

"Sebelumnya terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah," ujar Ramon, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ramon, S tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Polisi kemudian melakukan upaya paksa terhadap S.

S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu diamankan di sebuah bengkel yang berada tidak jauh dari rumahnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Mapolsek Pringsewu Kota.

Ramon mengatakan, penyidik saat ini masih berupaya menemukan kendaraan yang diduga telah dipindahtangankan tersebut.

"Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut," kata Ramon.

Atas perkara tersebut, S dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Selain itu, S juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Ramon mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya terkait kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

"Kami mengimbau masyarakat agar menaati perjanjian pembiayaan dan tidak memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak kreditur. Jika terdapat kendala dalam pembayaran, sebaiknya dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ramon.

(Tribunlampung.co.id/Okyindrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.