Bukan Hanya KPM, Suami hingga Cucu Bisa Bikin Bansos di Lampung Tengah Dinonaktifkan
taryono September 08, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Transaksi judi online yang dilakukan anggota keluarga ternyata dapat berdampak pada status penerimaan bantuan sosial.

Baca juga: Bandara Radin Inten II Kembali Dibuka, Abu GAK Tak Lagi Terdeteksi di Lampung

Di Lampung Tengah, indikasi transaksi melalui rekening bank maupun dompet digital milik suami, istri, anak, hingga cucu menjadi bagian dari hasil pemadanan data yang berujung pada penonaktifan sementara bansos.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti, mengatakan terdapat 19.214 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terkait transaksi judi online berdasarkan pemadanan data pemerintah pusat.

"Dari hasil pemadanan data oleh pemerintah pusat, ditemukan sebanyak 19.214 KPM di Lampung Tengah yang terindikasi menggunakan rekening bank maupun e-wallet untuk transaksi judi online," ujar Ari Nugraha Mukti, Selasa (8/9/2026).

Penonaktifan tersebut mulai berlaku pada September 2026 dan berdampak terhadap hak penerimaan sejumlah program bantuan, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.

Menurut Ari, persoalan tersebut tidak selalu berarti penerima utama bansos merupakan pihak yang melakukan transaksi.

Data yang dipadankan dapat menunjukkan adanya aktivitas transaksi judi online pada rekening atau akun keuangan digital yang digunakan anggota keluarga.

Jumlah tersebut berasal dari basis penerima bansos di Lampung Tengah yang pada triwulan berjalan terdiri atas 55.220 KPM PKH dan 100.719 KPM Program Sembako.

Meski status bantuan dinonaktifkan, warga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penyelesaian apabila merasa data yang menjadi dasar penonaktifan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Bagi keluarga yang memang memiliki anggota yang terlibat transaksi judi online, tersedia mekanisme Stop Judi Online.

KPM diminta menghentikan aktivitas tersebut dan menutup rekening bank atau akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi.

Setelah rekening atau akun ditutup, KPM perlu membuat surat pernyataan. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah operator SIKS-NG di tingkat desa atau kampung untuk diteruskan ke Pusdatin Kementerian Sosial.

Sementara bagi warga yang merasa rekening atau akun dompet digitalnya digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik, Dinas Sosial menyediakan mekanisme Sanggah Judi Online.

"KPM dapat mengajukan usulan sanggah dengan menandatangani surat pernyataan bersama Kepala Kampung dan Pendamping Sosial, yang nantinya diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi ulang," kata Ari.

Ari menyebut sejumlah KPM di Lampung Tengah telah menempuh mekanisme tersebut. Setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Kementerian Sosial, beberapa usulan sanggah mendapat persetujuan sehingga status penerimaan bansos kembali aktif.

Namun, pemulihan bantuan bukan berarti penerima dapat kembali melakukan aktivitas serupa. Dinas Sosial mengingatkan adanya konsekuensi lebih tegas apabila KPM yang sudah dipulihkan kembali terindikasi melakukan transaksi judi online.

"Bansos ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan, bukan untuk hal lain. Jika ada KPM yang sudah dipulihkan lalu terindikasi dua kali bermain judi online, tidak ada lagi ampunan dan bantuannya akan dihentikan secara total," tegas Ari.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.