Polisi Tuban Arogan, Ancam Wartawan Via WhatsApp: Mati Atau Dibikin Setengah Mati?
Januar September 08, 2026 07:14 PM

 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Aksi polisi arogan terjadi di Tuban.

Polisi di lingkungan Polresta Tuban yang diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap dua wartawan sementara ini baru diberikan teguran. 

Sebelumnya diketahui dua jurnalis di Kabupaten Tuban, Irqam dari Suaraindonesia.co.id dan Rohman dari Memanggil.co, diduga mendapat ancaman dari oknum polisi berinisial R setelah melakukan peliputan terkait kasus yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial CK dalam perkara tambang ilegal di Tuban.

Oknum anggota polisi berpangkat satu melati tersebut mengunggah sejumlah story WhatsApp dengan menandai foto kedua jurnalis dan menuliskan kalimat bernada ancaman pada Agustus lalu.

"Mati opo digawe setengah matek es," tulisnya.

Atas peristiwa tersebut, organisasi wartawan di Kabupaten Tuban, Ronggolawe Press Solidarity (RPS), sempat menggelar aksi damai di Mapolresta Tuban pada Senin (24/8/2026). 

Dalam aksi itu, RPS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada jajaran Polresta Tuban.

Baca juga: Klarifikasi 2 Anggota DPRD TTU Dituduh Intimidasi Dokter Jaga IGD yang Tangani Pasien Digigit Ular

Salah satu tuntutan RPS adalah meminta Kapolresta Tuban memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum tersebut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan diminta dilakukan secara objektif dan transparan.

Jika ditemukan pelanggaran kode etik, disiplin, maupun ketentuan hukum, RPS meminta oknum tersebut dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Lebih dari sepekan setelah kasus ini mencuat, Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Moch Ikhsan mengatakan Kompol R sementara telah diberikan teguran dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.

"Sementara telah ditegur dan tidak akan mengulangi," ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa R telah diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur. Adapun tindak lanjut kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Jatim.

"Telah diperiksa di Polda. Untuk ke depannya menjadi kewenangan Polda Jawa Timur," imbuhnya.

Saat disinggung apakah R masih menjabat di posisi sebelumnya, Ikhsan menyebut yang bersangkutan hingga saat ini masih berada di jabatan yang sama.

Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polresta Tuban yang telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Propam Polda Jatim, sesuai tuntutan yang disampaikan RPS.

"RPS menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan tindakan terhadap oknum tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Ahmad Atho'illah, menyesalkan penanganan yang dilakukan Polresta Tuban yang sementara ini hanya memberikan teguran kepada oknum R.

Menurutnya, teguran lisan yang diberikan kepada oknum R menunjukkan bahwa kekerasan nonverbal terhadap jurnalis, bahkan yang mengandung ancaman pembunuhan, dianggap bukan sebagai pelanggaran yang cukup serius.

"Kekerasan nonverbal yang diarahkan kepada jurnalis, bahkan berupa ancaman pembunuhan, dianggap bukan pelanggaran yang cukup serius," katanya.

Wartawan senior tersebut menilai langkah itu sangat menyakitkan dan mencederai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.