TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi mengungkap motif di balik kasus kematian Brigadir Eko, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebut kematian Brigadir Eko berkaitan dengan persoalan pribadi.
Menurut Erlan, kasus tersebut bermula dari perselisihan dan ketersinggungan yang bersifat pribadi.
“Saat ini masih pemberkasan dan motifnya perselisihan dan ketersinggungan masalah pribadi,” kata Erlan, Selasa (8/9/2026).
Polda Jambi sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga sipil.
Kasus ini mencuat setelah Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026) dini hari di kawasan kos-kosan miliknya.
Pada awalnya, kematian Brigadir Eko disebut akibat terjatuh. Namun, pihak keluarga membantah informasi tersebut dan meminta kematian Brigadir Eko diusut.
Penanganan perkara kemudian dilakukan Polda Jambi. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Meski motif telah diungkap, Erlan mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan.
Dengan demikian, Polda Jambi menyebut persoalan pribadi berupa perselisihan dan ketersinggungan menjadi latar belakang dalam perkara kematian Brigadir Eko yang kini menyeret enam orang sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, 5 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim Jambi Ajukan Banding