Puluhan WNA Penuhi PN Surabaya Sebagai Terdakwa, Modus Scamming Lintas Negara Terungkap di Sidang
Dyan Rekohadi September 08, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya mendadak dipenuhi puluhan warga negara asing (WNA) yang terseret kasus kejahatan siber lintas negara, Selasa (8/9/2026).

Sebanyak 41 WNA resmi menduduki kursi terdakwa atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan daring internasional beromzet miliaran rupiah.

Pengungkapan skandal besar itu bermula dari pengusutan laporan kasus penyekapan dan penipuan dua warga negara Jepang oleh jajaran Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Polisi Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, 44 WNA Dibekuk

 

Bongkar Markas dari Laporan Penyekapan

Awalnya kedua korban tergiur iming-iming pekerjaan sebagai pelayan dan operator di Thailand sebelum akhirnya terperangkap di Surabaya.

JPU Damang Anubowo menjelaskan bahwa kasus itu terkuak usai Konsulat Jenderal Jepang melapor pada Senin (20/4/2026) pukul 10.30 WIB terkait dua warganya yang hilang kontak.

Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat hingga menemukan lokasi penyekapan di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Gubeng, Surabaya, Rabu (22/4/2026).

"Saat digeledah, polisi tidak hanya menemukan dua korban tetapi juga membongkar markas penipuan daring lengkap dengan bilik kerja, perangkat komunikasi, serta seragam menyerupai polisi Tiongkok," ungkap Damang.

Baca juga: Markas Scamming Internasional Surabaya Dibongkar, Ada Seragam Polisi Tokyo

 

Perburuan Jaringan Hingga ke Jawa Tengah dan Bali

Pengembangan kasus itu membawa polisi ke lokasi kedua di Jalan Embong Kenongo Nomor 24 yang menampung 36 WNA asal Tiongkok dan Taiwan.

Jaringan itu sempat kocar-kacir dan bersembunyi di sejumlah hotel hingga polisi memburu 19 WNA lainnya ke berbagai daerah.

Petugas kemudian mengamankan saksi Jun Meou bersama enam WNA Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang, pada Selasa (28/4/2026) saat hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Pengakuan Jun Meou mengarahkan penyidik kepada sosok Wang Kai alias Afung yang mengendalikan rumah operasi di Serengan, Surakarta.

"Wang Kai akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (3/5/2026) di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali, bersama sembilan WNA lainnya," lanjut Damang.

 

Nyamar Jadi Polisi dan Kuras Rekening Korban

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa para pelaku menyasar korban di Jepang dan Tiongkok dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile serta polisi gadungan.

Korban asal Jepang diarahkan membeli kripto Ethereum dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 3,8 juta Yen.

Sementara korban di Tiongkok dituduh terlibat pencucian uang oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi Guangzhou dan Zibo.

"Pelaku mengarahkan korban mengunduh aplikasi berbagi layar Yunshi Remote untuk mengambil alih kendali perangkat dan rekening bank korban," kata Damang.

Atas aksi kejahatan itu, para terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.