Petani di Bojonegoro Dipenjara, Diduga Mengambil 2 Batang Kayu Jati di Hutan
Eko Darmoko September 08, 2026 08:35 PM

Laporan Misbahul Munir

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Dua batang kayu jati membuat pahit hidup Suginanto, petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Ia kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah diduga mengambil kayu di kawasan hutan KPH Padangan.

Di tengah keterbatasan ekonomi, kayu tersebut hendak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Namun, tindakan itu justru membuat Suginanto berhadapan dengan proses hukum dan harus menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Suginanto ditangkap pihak Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026.

Kini, ia menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro sembari menunggu proses hukum atas perkara tersebut.

Ketua Lidah Tani Dusun Jeding, Desa Nganti, Muhammad Atar, menyebut Suginanto merupakan anggota Lidah Tani Ranting Jedeng-Nganti.

Menurut Atar, Suginanto selama ini dikenal sebagai petani dengan kondisi ekonomi yang terbatas, jauh dari kata sejahtera.

Baca juga: Kronologi Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal Dunia di Bojonegoro, Ayah Terluka Parah

“Pak Suginanto seorang petani yang hidup di bawah taraf sejahtera,” kata Atar, selasa (8/9/2026).

Atar menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Suginanto diduga mengambil dua batang kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.

Ia menyebut, kayu tersebut diduga hendak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Kesalahannya mengambil dua batang kayu jati untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Meski tindakan itu tidak dibenarkan, Atar berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan asas kemanusiaan dan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi Suginanto dalam melihat perkara yang dihadapinya.

Atar berpendapat persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pelanggaran hukum.

Ada kondisi sosial dan kehidupan keluarga yang juga terdampak akibat proses hukum tersebut.

"Lidah Tani berharap ada penyelesaian perkara yang berpihak pada rasa keadilan," harapnya.

Atar menambahkan, masyarakat petani yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas membutuhkan pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi.

Karena itu, Lidah Tani mendorong agar tetap ada solusi yang berkeadilan, menghormati proses hukum, namun di sisi lain mempertimbangkan dampak perkara terhadap Suginanto dan keluarganya.

Baca juga: Tuduhan Ijazah Palsu Sasar Ketua Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto Siap Buka Bukti

“Kami berharap ada jalan keluar bagi Pak Suginanto dan keluarganya tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku," tambahnya.

Lidah Tani juga berharap agar kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dapat dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pembebasan apabila memang terdapat dasar hukum yang memungkinkan.

Sementara itu, perkara dugaan pengambilan kayu jati tersebut saat ini masih berproses.

Suginanto kini masih menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk di meja kerjanya.

Menurutnya saat ini penyidik masih bekerja dan melakukan koordinasi pihak Perum Perhutani KPH Padangan.

"(Prosesnya) masih kami komunikasikan dengan KPH Padangan selaku pelapor," ungkap Cipto.

Cipto menjelaskan komunikasi yang dimaksud, untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak.

Ia juga tidak menutup kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

"Memang untuk RJ itu sebagaimana diatur dalam KUHP, makanya kita melibatkan kedua belah pihak baik dari pelaku maupun pelapor, sampai saat ini masih dilakukan koordinasi karena ada beberapa pertimbangan dari pelapor," pungkasnya.

Di sisi lain, Asisten Perhutani (Asper) Slamet Wahono mengemukakan bahwa Sugianto tertangkap tangan oleh Polisi Hutan diduga mengambil kayu jati di petak 128F RPH Nganti BPKH Ngraho pada 29 Juli 2026 yang lalu.

Pelaku kemudian oleh petugas diserahkan kepada Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, untuk penanganan perkara, Slamet Wahono berharap dengan kejadian ini ada efek jera baik bagi pelaku dan menjadi pelajaran masyarakat.

Sehingga ia menilai perlu adanya tindakan tegas agar hal serupa tidak terus terulang di kemudian hari.

"Untuk pengajuan RJ kami ada pertimbangan dan alasan, yang terpenting ada efek jera bagi pelaku," singkatnya.

Baca juga: Juru Parkir Liar Beraksi Brutal di Surabaya: Meludah, Acungkan Jari Tengah dan Main Pukul

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.