BANGKAPOS.COM – Penemuan kerangka dua kakak beradik, Rani (18) dan Ayuhana (13) menjadi duka mendalam bagi keluarga yang lima tahun menjadi misteri yang belum terungkap.
Keduanya dihabisi oleh RS alias Rendi (27), kekasih Rani, bersama rekannya Andika (25).
Penemuan kerangka manusia ini sempat menggegerkan warga Banyuasin.
Kerangka kakak adik ditemukan di sebuah rumah kosong di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (6/9/2026).
Baca juga: Pilu Kisah Kakak Adik Rani dan Ayuhana Hilang 5 Tahun, Ternyata Dibunuh Kekasih, Motifnya Sakit Hati
Adapun, kakak beradik di Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan ini sempat dilaporkan hilang sejak 27 Oktober 2021.
Polisi mengungkap identitas RS alias Rendi (27) dan Andika (25), pelaku pembunuhan terhadap dua saudara perempuan, Rani (18) dan Ayuhana (13).
Dalam waktu sekitar enam jam sejak penemuan kerangka tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut.
Rendi (27), salah satu pelaku utama, tak lain adalah pacar dari korban Rani.
Sebelum ditangkap, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut diketahui baru menikah selama dua minggu.
Di balik tertangkapnya pelaku, Rendi bersandiwara untuk menutupi aksi kejamnya selama bertahun-tahun.
Demi mengelabui keluarga korban dan menghilangkan jejak, pelaku Rendi ikut membantu pencarian korban saat dilaporkan menghilang.
Bahkan, pelaku pernah menghadiri acara Yasinan yang digelar keluarga tak lama setelah korban menghilang.
Menurut ibunda korban, Helmi Nursidah (50), pihak keluarga sebenarnya sudah menaruh kecurigaan terhadap Rendi sejak awal menghilangnya kedua korban pada 27 Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Profil Irjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Akpol 1994, Pecat 21 Anak Buah dan Daftarnya
Hingga setelah pengajian, pihak keluarga sempat mencecar Rendi terkait hilangnya dua anak tersebut.
Rendi bahkan menyatakan berani bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam menghilangnya sang kekasih.
Upaya Rendi mengelabui keluarga korban selama lima tahun akhirnya terhenti setelah warga menemukan kerangka manusia dan sepeda motor milik korban pada Minggu (6/9/2026).
Dengan petunjuk kecurigaan dari pihak keluarga, polisi bergerak cepat langsung membekuk Rendi di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.
Dari hasil pengembangan Rendi, polisi juga menangkap rekannya, AD alias Andika (25), di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Kedua tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Talang Kelapa.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar membenarkan penangkapan kedua pelaku setelah menerima laporan warga.
"Begitu menerima informasi penemuan kerangka manusia, personel langsung bergerak melakukan pengamanan TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu sekitar enam jam," ujar IPTU Abu Bakar, Senin (7/9/2026).
Selain mengamankan kerangka korban dan kendaraan, petugas turut menyita barang bukti pribadi milik korban yang masih tersisa di lokasi kejadian, seperti tas berisi buku sekolah, pakaian sekolah, jilbab, sepatu, kalung, gelang tangan, serta dua buah cincin.
Baca juga: Isi Rekening Irjen Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara yang Pecat 21 Anak Buahnya Punya Harta Rp2,7 M
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP.
RS alias Rendi (27), menjadi dalang utama pembunuhan Rani (18) dan adiknya, Ayuhana (13), kakak beradik di Talang Kelapa, Banyuasin, yang sempat dilaporkan hilang sejak 27 Oktober 2021.
Rendi sendiri merupakan kekasih dari Rani yang yang sering berkunjung dan akrab dengan keluarga korban.
Selama lima tahun pencarian, aksi keji Rendi sama sekali tak tercium oleh pihak keluarga maupun warga sekitar.
Belakangan diketahui, Rendi sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Rendi pun melanjutkan hidup seperti biasa dan baru menikah selama dua minggu sebelum akhirnya dibekuk petugas di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.
Sementara, kepercayaan pihak keluarga tersebut dibalas dengan pengkhianatan yang teramat menyakitkan setelah polisi menangkapnya dan rekannya, Andika atas pembunuhan berencana yang menewaskan dua saudara perempuan tersebut.
Dalam keterangan polisi, Rendi mengaku dendam karena hubungan asmaranya dengan Rani tidak direstui keluarga.
Penolakan itu menimbulkan sakit hati mendalam hingga berujung pada rencana pembunuhan.
“Motif pembunuhan berdasarkan penyelidikan adalah rasa sakit hati pelaku utama RS karena tidak direstui menikah dengan korban Rani,” ungkap pihak kepolisian melalui konferensi pers di akun Instagram @polisi_banyuasin, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Daftar 21 Nama Polisi Dipecat PTDH Irjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Alumni Akpol 1994
Rasa dendam tersebut tidak hanya diarahkan kepada Rani, tetapi juga menyasar sang adik, Ayuhana.
Rendi dan Andika menyiapkan dua bilah pisau sejak malam, lalu mengeksekusi niat jahat di rumah kosong yang telah dipilih sebelumnya.
Kasus ini terungkap berawal dari saksi Rohani alias Otong yang tengah mencari kayu di sekitar Perumahan Amanah.
Ia menemukan rangka sepeda motor di parit, lalu melaporkan kepada Ketua RT, Heri Fauzi.
Saat memeriksa rumah kosong berjarak sekitar 10 meter, saksi mendapati kerangka manusia dalam kondisi tulang-belulang.
Polisi segera melakukan olah TKP, memasang garis polisi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
Hanya dalam enam jam, tim gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa berhasil menangkap dua tersangka: RS di wilayah Kenten dan AD alias DK di Sei Sedapat.
Barang bukti yang diamankan antara lain tas berisi buku sekolah, pakaian, jilbab, sepatu, kalung, gelang tangan, serta dua cincin milik korban.
Baca juga: Biodata Ulta Levenia, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Singgung Erupsi Gunung dengan Proyek HAARP
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat.
“Begitu menerima informasi penemuan kerangka manusia, personel langsung bergerak melakukan pengamanan TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyelidikan. Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu sekitar enam jam,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta rangkaian kejadian yang menewaskan kakak beradik tersebut.
Lima tahun lamanya Rendi (27) menyimpan rahasia kelam.
Di balik wajah tenang, Rendi memainkan sandiwara yang berhasil mengelabui keluarga korban.
Bahkan, ia ikut membantu pencarian, bahkan menghadiri acara Yasinan yang digelar keluarga tak lama setelah kedua anak itu menghilang.
“Rendi sempat kami cecar pertanyaan saat pengajian. Dia bahkan berani bersumpah tidak terlibat,” ungkap ibunda korban, Helmi Nursidah (50).
Namun, kecurigaan keluarga tak pernah benar-benar hilang.
Helmi mengaku sejak awal sudah merasa ada yang janggal dari sikap Rendi.
Bagi Helmi, penangkapan Rendi bukan sekadar akhir dari pencarian panjang, melainkan juga pengkhianatan besar.
“Kami sudah curiga sejak awal, tapi tetap berharap anak-anak kami ditemukan selamat. Ternyata pelakunya orang yang paling dekat dengan keluarga,” ucapnya lirih.
Pertemuan antara pihak keluarga korban dan Rendi di kantor polisi dipenuhi tangis dan emosi.
Baca juga: Profil Aliong Mus, Mantan Bupati Taliabu Maluku Utara Dua Periode Kembalikan Uang Korupsi Rp1,9 M
Ibu korban, Helmi, mengaku syok hingga pingsan karena tak mengira pelaku adalah orang dekat yang mereka percayai.
"Semalam pas ketemu langsung, dak sadar lagi saya, kepengin ngantam (memukul). Geram sekali karena dia yang dipercaya, tidak menyangka sama sekali," ungkap Helmi.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Rendi dan rekannya atas perbuatan kejam yang tersembunyi selama lima tahun tersebut.
"Bila perlu nyawa balik nyawa, tengkorak pulang tengkorak. Kami minta hukumannya ditambah dan dijatuhi hukuman maksimal," tegas Helmi.
(TribunSumsel.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)