BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Muhammad Khoerul Nasrudin dan Ramli Drakel dari kantor hukum Turki Law Firm, yang diwakili oleh Ishar dan Karyanto memberikan tanggapan terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel).
Pihak penasihat hukum menyoroti lamanya tuntutan yang diajukan JPU terhadap kedua terdakwa yaitu 10 bulan penjara.
Mereka menilai bahwa penerapan pasal dan tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Selasa (8/9/2026) sore.
Ishar menjelaskan, pihaknya akan melakukan analisa mendalam dan pembelaan atau pledoi secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Menurut pandangan tim kuasa hukum, beberapa poin krusial menjadi catatan utama. Terutama, tidak ada unsur pengeroyokan.
Pihak penasihat hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan unsur pengeroyokan seperti yang didakwakan.
"Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya peristiwa pemukulan atau pengeroyokan, yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Khoerul Nasrudin maupun Ramli terhadap korban," tegas Ishar kepada Bangkapos.com.
Maka dari itu, melalui pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya, tim Turki Law Firm berharap majelis hakim dapat meninjau dan menilai perkara ini secara seadil-adilnya serta teliti dan bijaksana.
"Kami berharap majelis hakim bisa menilai dengan sejelis-jelasnya terkait perkara ini, baik dari segi pasal yang dituntut maupun fakta yang terjadi di lapangan, apakah sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan tersebut," harapnya.
Terdakwa Muhammad Khoerul Nasrudin merupakan mantan ajudan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid dan masih aktif sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Bangka Belitung.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, kedua terdakwa Muhammad Khoerul Nasrudin dan Ramli Drakel melakukan tindak pidana penganiayaan di rumah korban Muhammad Fauzan di daerah Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Kedua terdakwa datang ke rumah korban, lalu terjadi keributan hingga kedua terdakwa melakukan pemukukan terhadap korban Muhammad Fauzan.
"Perbuatan terdakwa 1, Muhammad Khoerul Nasrudin, dan terdakwa 2, Ramli Drakel, saksi Muhammas Fauzan mengalami memar di bagian wajah dan dada. Ujung jari sebelah kiri, luka gores kaki kanan namun tidak mengganggu pekerjaan," kata JPU dalam dakwaannya.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana, dalam pasal 26 ayat 1 KUHPidana atau perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur ancaman pidana dalam pasal 466 ayat 1 Junto pasal 20 KUHPidana," tegasnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)