Pemkot Prabumulih Beri BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja Sosial, Ada Santunan Rp42 Juta
Slamet Teguh September 08, 2026 09:46 PM

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Komitmen Pemerintah Kota Prabumulih untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ribuan pekerja sosial yang selama ini berperan aktif membantu pelayanan di tengah masyarakat, terus dilakukan.

Selain memberikan insentif setiap bulan, ribuan pekerja sosial juga mendapat perhatian dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan sekaligus apresiasi Pemkot Prabumulih atas pengabdian para pekerja sosial.

Dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja sosial di Kota Prabumulih akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami risiko dalam menjalankan aktivitas maupun tugas sosialnya.

Bahkan, jika pekerja sosial meninggal dunia (MD) ketika melaksanakan tugas, keluarga akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pekerja Perkebunan di Sumsel Soal K3, Kecelakaan Kerja Naik 14 Persen

Adapun pekerja sosial yang didaftarkan antara lain ketua RT, RW, Linmas, guru ngaji tradisional, guru TPA, petugas memandikan dan mengkafani jenazah, penjaga masjid, penjaga rumah ibadah nonmuslim, petugas Taman Makam Pahlawan (TMP), anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA), dan lainnya.

"Seluruh pekerja sosial ini kita daftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi mereka dari hal tak diinginkan selama menjalankan tugas. Karena, meski mereka bekerja di lingkungan masyarakat, tapi tetap ada risiko dalam bekerja," ungkap Wali Kota Prabumulih H Arlan.

Orang nomor satu di Kota Prabumulih itu juga menjelaskan, jika pekerja sosial maupun ketua RT yang terdaftar sebagai peserta meninggal dunia, pihak keluarga akan mendapatkan santunan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kalau mereka meninggal dunia saat menjalankan tugas maka keluarga akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp42 juta, tapi harapan saya jangan sampai cepat dapat uang itu," kata Arlan sembari tertawa.

Adanya perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada ribuan pekerja sosial saat menjalankan tugas dan mengabdi di tengah masyarakat.

H Arlan mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkot Prabumulih terhadap masyarakat yang telah memberikan kontribusi dalam membantu menjalankan berbagai kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.

"Kita komitmen mensejahterakan masyarakat termasuk para pekerja sosial dan ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap mereka," tambahnya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.