Candaan Eri Cahyadi Sentil BPN, Aset Pemkot Mulus Bersertifikat Berkat Pendampingan Kejati Jatim
Dyan Rekohadi September 08, 2026 09:49 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Aksi kelakar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendadak mencairkan suasana saat acara serah terima sertifikat aset Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (8/9/2026).

Eri secara blak-blakan menyebut proses sertifikasi aset di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melesat lebih cepat apabila mendapatkan pengawalan langsung dari Kejaksaan.

Sentilan jenaka itu disampaikan saat Pemkot menerima sertifikat hak pakai atas lahan seluas 96.932 meter persegi di kawasan Jeruk, Lakarsantri, yang bernilai fantastis mencapai Rp124 miliar.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Puji 1 Titik Parkir Raup Rp 4 Juta Sehari

 

Guyonan Minta Pendampingan Kajati

Banyak aset daerah yang terancam melayang dan mengalami sengketa berlarut akibat ulah klaim pihak luar.

"Kalau kemarin didampingi Pak Kajati, (oleh) Pak Kanwil ini (aset Pemkot) langsung disertifikatkan," kata Eri pada sambutannya yang lantas memantik tawa peserta pertemuan.

Wali Kota dua periode itu pun berkelakar agar aset lain yang tersendat bisa kembali dikawal oleh pihak kejaksaan.

"Nanti kalau yang lainnya belum keluar bisa minta didampingi Pak Kajati, insyaallah bisa keluar lagi," ujar Eri disambut tawa kembali.

Baca juga: Berkas Sertifikat Tanah Warga Desa Pranti Mangkrak Bertahun-tahun di BPN Dibongkar DPRD Sidoarjo

 

Respons Kejati dan Komitmen BPN

Menanggapi seloroh itu, Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar memberikan respons hangat sembari mengonfirmasi jajarannya siap membantu pengamanan aset secara kolaboratif.

"Tadi Pak Wali Kota bilang, kalau minta Kejaksaan, sertifikat cepat keluar, tapi, betul itu?," ujar Qohar.

Ia menegaskan penyelematan aset negara membutuhkan sinergi kuat antar-instansi dan tidak bisa dikerjakan Kejaksaan seorang diri.

"Kerja keras ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kejaksaan, tetapi perlu koordinasi, kerja sama, kolaborasi dengan instansi lain," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Muhammad Naim menyampaikan apresiasinya atas pengawalan Kejati hingga sertifikat berhasil diterbitkan.

"Tentu yang disampaikan Pak Wali Kota bahwa kalau mendaftarkan, akan menghubungi Pak Kajati, tentunya ini apresiasi yang luar biasa pendampingan beliau sehingga proses sertifikatnya mudah terbit," ujar Naim.

Ia memohon maaf jika proses administrasi sebelumnya memakan waktu panjang dan memastikan penertiban aset Pemkot Surabaya akan terus berlanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.