TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan pedagang kawasan Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi mendatangi Mapolda Sumbar, Selasa (8/9/2026). Mereka resmi melaporkan seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi atas dugaan perusakan lapak dan barang dagangan.
Pantauan TribunPadang.com di lokasi sekitar pukul 14.41 WIB, tampak belasan pedagang yang didampingi kuasa hukum mendatangi kantor SPKT Polda Sumbar. Beberapa pedagang bahkan terlihat membawa anak-anak mereka saat membuat laporan.
Pelaporan ini dipicu oleh aksi pembongkaran lapak pedagang di area depan TMSBK Bukittinggi beberapa waktu lalu. Para pedagang menilai tindakan penertiban tersebut dilakukan secara paksa tanpa adanya kesepakatan bersama.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Mekanisme Penyediaan Rekening Massal BRI dan BSI
Kuasa Hukum Pedagang, Riyan Permana Putra, menjelaskan bahwa laporan ini secara khusus mengarah pada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Bukittinggi.
"Jadi laporan pedagang ke Polda Sumbar terkait pembongkaran paksa lapak mereka oleh Pemko Bukittinggi. Namun terlapornya terfokus pada satu orang, yang berinisial ZY dan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) TMSBK," ujar Riyan.
Riyan menyebut terlapor diduga memberi izin pembongkaran serta memerintahkan petugas cleaning service dan pihak lain untuk merusak lapak secara paksa. Perusakan tidak hanya menyasar bangunan kios, tetapi juga merusak peralatan usaha dan barang dagangan milik warga.
"Barang-barang yang dirusak antara lain meja, alat pajangan, tempat memasak, hingga mainan dan kacamata," jelasnya.
Baca juga: Dampak Kabut Asap di Padang: Pembeli Membludak, Harga Masker Berpotensi Naik Pekan Ini
Akibat insiden pembongkaran paksa ini, sebanyak 20 pedagang menderita kerugian materiil. Kerugian tiap pedagang diperkirakan mencapai Rp3 juta.
"Secara keseluruhan, total kerugian pedagang diperkirakan Rp60 juta," ungkap Riyan.
Pihaknya berharap laporan yang dilayangkan ke SPKT Polda Sumbar ini segera didisposisikan ke unit Reserse Kriminal Umum untuk ditindaklanjuti.
Laporan terkait dugaan perusakan barang tersebut resmi diterima kepolisian dengan sangkaan Pasal 521 Ayat (1) KUHP.
"Laporannya tadi sudah diterima. Kami tidak melapor di tempat lain, namun hanya fokus di Polda Sumbar. Dengan laporan ini kami berharap efek jera bagi ASN tersebut," tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan mendalam terkait tuduhan yang mengarah pada Kabid TMSBK di bawah naungan dinasnya.
"Informasi resminya belum kami terima, jadi kami belum bisa berkomentar banyak," kata Rofie.
Kendati demikian, Rofie menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi menghormati langkah hukum yang diambil oleh para pedagang.
Ia menjelaskan bahwa tindakan di lapangan merupakan penertiban resmi yang sebelumnya telah disosialisasikan melalui surat edaran.
"Pemda dalam hal ini, menghormati hak-hak pedagang, dan putusan mereka apabila menempuh jalur hukum. Nantinya kami perlu juga mempersiapkan, dan berkoordinasi dengan kuasa hukum juga," pungkasnya.(*)