Pilkades SBT Diproyeksi 2027,DPRD Desak Sebagian Desa Gelar Tahun Ini
Ode Alfin Risanto September 08, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak lagi menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Desakan tersebut menyusul adanya proyeksi Pemda bahwa Pilkades di SBT baru akan dilaksanakan pada 2027.

Komisi I menilai, desa-desa yang telah siap seharusnya dapat didorong untuk melaksanakan Pilkades lebih cepat pada 2026. Langkah ini dinilai penting agar agenda pergantian kepemimpinan di tingkat desa tidak terus tertunda.

"Menurut penjelasan Kepala Pemdes melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pemilihan kepala desa akan diproyeksikan di tahun 2027. Tetapi Komisi I mendesak untuk sebagian desa sudah harus terselesaikan di beberapa kecamatan pada tahun 2026," ujar Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Pajak Daerah SBT Baru 61,40 Persen, Bapenda Ungkap Kondisi Ekonomi Jadi Kendala

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan 287 Ribu Batang Rokok Ilegal Masuk Kota Ambon dan Masohi 

Menurut Azis, pelaksanaan Pilkades perlu menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pemerintahan di tingkat desa.

Untuk itu, Komisi I DPRD SBT menyatakan siap mengawal kebutuhan anggaran agar desa yang telah memungkinkan dapat menggelar Pilkades pada tahun ini.

"Kami akan mengawal dan memproyeksikan dengan menggunakan fungsi anggaran DPRD, lebih khusus pada Komisi I, untuk memprioritaskan pemilihan kepala desa di tahun 2026," jelasnya.

Soroti Pengisian Plt Raja Negeri Effa

Selain pelaksanaan Pilkades, Komisi I DPRD SBT juga menyoroti penataan pemerintahan pada wilayah yang berstatus negeri.

Salah satunya terkait pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Raja Negeri Effa, Kecamatan Wakate, yang sebelumnya dipersoalkan masyarakat.

Azis mengatakan, masyarakat mengeluhkan masa jabatan Raja Negeri Effa berdasarkan surat keputusan (SK) telah berakhir. Namun, camat disebut telah merekomendasikan seseorang untuk menjadi Plt tanpa melalui mekanisme usulan dari mata rumah pemerintah.

"Ada masyarakat yang mengeluhkan bahwa Raja Negeri itu punya jabatan berdasarkan SK sudah berakhir 17 hari yang lalu. Tetapi camat telah merekomendasikan orang untuk menjadi Plt, tetapi tidak melalui mekanisme usulan dari mata rumah pemerintah," bebernya.

Persoalan tersebut kemudian dibawa Komisi I dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM dan Dinas Pemdes SBT, Senin (7/9/2026) malam.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD meminta Pemda memastikan proses pengisian jabatan Plt Raja Negeri Effa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan usulan dari mata rumah.

Azis menjelaskan, mekanisme pengangkatan penjabat pada wilayah berstatus desa negeri memiliki ketentuan khusus yang mengharuskan adanya pertimbangan terhadap usulan mata rumah.

"Memang di ketentuan peraturan kepala daerah itu, untuk pengangkatan penjabat pada status desa negeri, cara penetapannya lebih spesifik dengan mempertimbangkan atau memperhatikan usulan dari mata rumah," katanya.

Karena itu, Komisi I meminta Pemda memastikan rekomendasi pengangkatan Plt Raja Negeri Effa tidak mengabaikan mekanisme tersebut.

"Rekomendasi itu harus disertai dengan usulan dari mata rumah untuk melaksanakan amanat dari ketentuan peraturan kepala daerah," tegasnya.(80

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.