HPP Rp 14.500 Buat Petani Tebu Tekor, AEPI Desak Pemerintah Naikkan Harga Pokok Gula
Ravianto September 08, 2026 10:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Biaya produksi gula yang terus meningkat membuat harga pokok pembelian (HPP) gula di tingkat petani dinilai sudah tidak lagi mencukupi.

HPP gula petani saat ini masih berada di angka Rp14.500 per kilogram. Harga tersebut tidak berubah sejak 2024, sementara biaya pokok produksi gula kini disebut telah mencapai Rp15.340 per kilogram.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan petani tebu dari berbagai daerah di Jawa menuntut pemerintah menaikkan HPP gula. Mereka tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan menggelar aksi di Jakarta, belum lama ini. 

"Adalah fakta bahwa biaya produksi atau usahatani tebu naik selama tiga tahun terakhir. Baik biaya sewa lahan, tenaga kerja, harga pupuk, sewa alat dan mesin pertanian dan lainnya," kata Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Selasa (8/9/2026). 

Menurut dia, kondisi tersebut membuat petani berada dalam posisi merugi jika HPP tetap dipertahankan di angka Rp14.500 per kilogram.

"Merujuk data APTRI, biaya pokok produksi gula saat ini mencapai Rp15.340/kg. Kalau HPP gula yang berlaku sejak 2024 tetap Rp14.500/kg artinya petani tekor alias rugi," ujarnya.

Baca juga: Jawa Barat Kekurangan 300 Ribu Ton Gula, Perkebunan Tebu Rakyat Majalengka Jadi Peluang Bisnis Emas

Dikatakan Khudori, usulan kenaikan HPP sebenarnya telah dibahas dalam rapat koordinasi harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat produsen oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 18 Mei 2026.

Dalam notulen rapat tersebut, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP gula sebesar Rp15.500 per kilogram. Sedangkan Bapanas mengusulkan Rp15.000 per kilogram.

Khudori menyebut hasil rapat tersebut belum segera mendapatkan keputusan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

"Saya tidak tahu apa masalahnya sehingga hasil rakor antar K/L ini tidak segera diketuk dalam rapat di level Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mendapatkan persetujuan," katanya.

Namun, kenaikan HPP pada tahun ini juga menghadapi persoalan waktu. 

"Saat ini sudah memasuki September 2026, sedangkan musim giling diperkirakan selesai pada Oktober," imbuhnya. 

Menurut Khudori, sebagian besar produksi gula hasil giling terjadi pada Juni-September. Selama empat bulan tersebut, rata-rata produksi mencapai 76 persen.

"Kalau HPP dinaikan saat ini, petani yang sudah tebang/giling tebu tidak merasakan kenaikan harga itu," katanya.

Kenaikan HPP juga berpotensi berdampak pada harga gula di tingkat konsumen. 
"Saat HPP petani naik, harga acuan penjualan di tingkat konsumen juga akan ikut naik dari posisi saat ini Rp17.500 per kilogram." 

Khudori menilai kondisi itu dapat menguntungkan pedagang yang telah menguasai gula sejak awal musim giling.

"Kenaikan ini bagai durian runtuh bagi pedagang. Mereka tidak melakukan apa pun kecuali menyimpan, tapi bisa menikmati keuntungan besar," ujarnya.

Karena itu, menurut Khudori, penetapan HPP gula di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen idealnya dilakukan sebelum musim giling.

"Akan lebih bagus lagi ditetapkan di akhir musim giling dan berlaku di tahun depan. Dengan pola tersebut, petani dapat mempertimbangkan keuntungan menanam tebu dibandingkan tanaman lain berdasarkan insentif ekonomi yang akan diterima," katanya. 

Sebagai jalan tengah, Khudori menyebut pemerintah tetap bisa menetapkan kenaikan HPP tahun ini, tetapi memberlakukannya mulai tahun depan.

"Akan tetapi, pemberlakuannya baru pada tahun depan. Agar semua petani bisa menikmati HPP itu mulai tahun depan," katanya.

Mski begitu, Khudori mengingatkan perlunya kepastian agar kebijakan tersebut tidak kembali hanya menjadi harapan bagi petani.

"Oleh karena itu, perlu ada jaminan HPP gula petani yang ditetapkan saat ini dan berlaku tahun depan pemberlakuannya dipastikan. Agar petani tak lagi dibohongi," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.