BNPP RI Revisi Pedoman Pengelolaan PLBN untuk Perkuat Pelayanan Perbatasan
Dwi Rizki September 08, 2026 10:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melaksanakan forum pembahasan revisi Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai langkah memperkuat tata kelola dan standardisasi pelayanan di kawasan perbatasan. 

Pembahasan tersebut juga mencakup penyusunan dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan PLBN agar pelaksanaannya efektif, efisien, tertib, nyaman, dan aman, Senin (7/9/2026).

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, mengatakan revisi regulasi diperlukan untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan PLBN dengan fungsi dan kebutuhan pelayanan yang berkembang di lapangan.

“Forum ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola PLBN melalui revisi Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2017 sekaligus penyusunan draft SOP pelayanan PLBN,” ujar Nurdin dalam siaran tertulis pada Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Pramono Kaget Satpol PP DKI Tak Punya Mako Layak, Janji Bangun Tahun Depan

Menurut Nurdin, pengelolaan perbatasan tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik PLBN.

Keberadaan PLBN perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pembangunan kawasan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat perbatasan.

“PLBN diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan lintas batas, tetapi juga berfungsi sebagai simpul pelayanan, koordinasi, pertahanan dan keamanan, serta transportasi di kawasan perbatasan,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan peran tersebut perlu didukung regulasi yang mampu memperjelas fungsi kelembagaan dan tata kelola pengelolaan PLBN.

Berbagai kegiatan dan fungsi yang telah berjalan perlu dituangkan secara jelas dalam regulasi sebagai dasar penguatan organisasi, transparansi, akuntabilitas, serta penilaian kinerja.

Dalam aspek pengembangan kawasan, Nurdin menjelaskan bahwa perencanaan pengelolaan perbatasan perlu menghubungkan potensi wilayah dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. 

“PLBN diharapkan dapat menjadi Government Hub dalam pengembangan ekonomi kawasan sehingga manfaat keberadaannya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” jelas Nurdin.

Sementara itu, Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Adi Suhendra, menekankan bahwa penyusunan SOP perlu dilakukan secara sistematis dan berdasarkan proses pelayanan yang benar-benar berlangsung di lapangan.

Sejumlah layanan yang dinilai perlu dituangkan dalam SOP turut dibahas, antara lain pelayanan lintas batas negara, kunjungan wisata, pengelolaan kebersihan dan sanitasi, pengelolaan atau sewa bangunan, keamanan dan ketertiban kawasan, pengelolaan data, serta administrasi persuratan.

Adi menyampaikan, SOP yang telah tersedia perlu terlebih dahulu diinventarisasi dan dievaluasi. Penyempurnaan selanjutnya dilakukan melalui pembahasan bersama unit terkait dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Pembahasan revisi regulasi dan SOP tersebut diarahkan untuk menghasilkan pedoman yang jelas, terukur, terstandar, dan sesuai dengan kondisi operasional PLBN. 

SOP juga ditempatkan bukan sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pengelolaan kawasan perbatasan.

Sebagai informasi, forum tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian BNPP RI Belly Isnaeni, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara Siti Metrianda, serta 15 Kepala PLBN di seluruh Indonesia.

Melalui pembaruan regulasi dan standardisasi SOP, BNPP RI mendorong agar pelayanan di PLBN semakin tertata dan konsisten, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di kawasan perbatasan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.