Mendagri Tito Tegaskan RUU Satu Data Indonesia Bukan Sentralisasi, Peran Walidata Tetap Penting
Mochamad Dipa Anggara September 08, 2026 10:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan penerapan Satu Data Indonesia (SDI) tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang selama ini memproduksi serta mengelola data.

Tito justru mendorong penggunaan istilah "data terpadu" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, bukan "data terpusat".

Menurutnya, istilah "data terpusat" dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah akan melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap seluruh data.

"Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat, yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu," ujar Tito dalam Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Tito mengatakan, walidata tetap memiliki peran penting dalam memastikan data yang diproduksi dapat dikelola, digunakan, dan diintegrasikan secara optimal.

Menurutnya, penguatan SDI seharusnya membangun keterpaduan antardata tanpa menghilangkan kewenangan instansi yang memiliki tanggung jawab terhadap data tertentu.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan, peran walidata nantinya diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan terhadap jenis data tersebut.

Ia mencontohkan data kependudukan yang tetap menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab menata dan menjaga data kependudukan.

"RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama," kata Rachmat.

Lebih lanjut Rachmat mengatakan, penerapan SDI bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta memperkuat kemandirian dan daya saing bangsa.

Data dasar nasional yang dihasilkan melalui SDI juga diharapkan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah turut menyoroti pentingnya pelindungan data pribadi.

Tito meminta data yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilindungi tetap dijaga, sementara data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik dapat dimanfaatkan sesuai aturan.

Penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia dilakukan bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.