Bekas Pecahan Genting dan Sundutan Rokok dalam Getir Wanita Muda di Jambi
Mareza Sutan AJ September 08, 2026 10:11 PM

"Masih ada serpihan genting di kepalanya. Kami tanyo, 'ngapo kau?'"
ND
Saksi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - WU, perempuan berusia 27 tahun, harus duduk berhadapan dengan ayah kandungnya sendiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.

Momen tersebut terjadi setelah WU melaporkan ayahnya, Hermanto, ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Laporan itu kemudian diproses dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

WU kembali berhadapan dengan ayahnya, karena ia menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam persidangan, WU dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi korban.

Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan kesaksiannya terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.

WU tidak sendiri. Adik kandungnya, HN, juga dihadirkan sebagai saksi.

Selain itu, jaksa menghadirkan ND yang merupakan mantan atasan WU di tempatnya bekerja.

Saat memberikan keterangan, suara WU terdengar sangat pelan di ruang persidangan.

Dari keterangan jaksa, tindakan kekerasan yang dialami WU, bukan kali pertama.

Terungkap bahwa WU sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Hermanto sejak dirinya masih kecil.

"Perkara sebelumnya sudah dihukum, memerkosa anak kandungnya," ungkap jaksa.

Dipukul Pakai Genting hingga Disundut Rokok

Meski telah tumbuh dewasa dan menikah, WU disebut masih mengalami kekerasan dari ayahnya.

Dalam persidangan, WU mengungkapkan bahwa pada Juni 2026 dirinya dipukul menggunakan genting oleh terdakwa Hermanto.

WU mengatakan, selama beberapa tahun terakhir dirinya hanya tinggal berdua bersama terdakwa Hermanto.

Di rumah tersebut, WU mengaku kembali mendapat perlakuan kasar dari ayahnya.

Selain dipukul menggunakan genting pada bagian kepala, lengan kiri WU juga disebut disundut menggunakan puntung rokok.

Saat kejadian berlangsung, adik korban, HN, datang ke rumah dan melihat kondisi kakaknya.

"Kami datang mau cari kakak. Terus diancam (terdakwa Hermanto) dengan pisau," jelas HN di Persidangan.

HN mengaku tidak mampu melerai maupun menghalangi tindakan ayahnya tersebut.

Kesaksian itu juga dibenarkan ND, yang merupakan mantan atasan WU.

ND mengatakan, setelah kejadian tersebut, WU datang ke rumahnya dengan kondisi kepala mengalami luka akibat dipukul genting.

"Masih ada serpihan genting di kepalanya. Kami tanyo, 'ngapo kau, WU?'" ujarnya menceritakan kembali peristiwa tersebut.

ND juga mengungkapkan bahwa Hermanto sempat mendatangi rumahnya untuk mencari WU.

Saat itu, terdakwa disebut mengancam menggunakan pisau dan bahkan hendak memecahkan kaca rumah ND.

WU kemudian diantar ke kantor polisi untuk memperoleh perlindungan sekaligus melaporkan kejadian yang dialaminya.

Hasil Visum

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan hasil visum terhadap WU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan luka robek akibat benda tumpul, memar pada bagian dahi dan pipi kiri, serta luka bakar pada lengan kiri dan tungkai.

Sepanjang persidangan, WU terlihat tidak pernah mengarahkan pandangannya secara langsung kepada ayahnya yang duduk di kursi terdakwa.

Hermanto Bantah Sebagian Kesaksian

Saat diberi kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan para saksi, Hermanto membantah sebagian kesaksian yang disampaikan dalam persidangan.

Menurut Hermanto, persoalan tersebut bermula ketika WU pergi bersama seorang laki-laki.

"Tindakan itu salah WU, dia lari sama cowok. Saya memang mengancam," kata Hermanto dalam persidangan.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Penerbangan Jambi-Jakarta melalui Bandara Sultan Thaha Hari ini Kembali Normal

Baca juga: Masalah Pribadi Jadi Motif 5 Polisi dan 1 Warga Sipil Habisi Brigadir EWS di Tanjabtim

Baca juga: Sosok Tiga Kepala Desa di Merangin yang Diberangkatkan ke Cina 10 Hari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.