TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi III DPRD Pematangsiantar menyesalkan polemik tunggakan parkir yang hingga kini belum selesai dituntaskan. Terlebih, anggota dewan menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, yang mana tunggakan retribusi dari para jukir mencapai 75-80 persen.
Ada pun Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Senin (7/9/2026) bersama Dinas Perhubungan batal terlaksana. Padahal dewan berencana menagih capaian realisasi, tunggakan, serta langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan parkir yang dinilai berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Noel Lingga, menyampaikan, RDP dilakukan untuk menindaklanjuti soal retribusi parkir sejak Januari hingga Agustus tahun 2026 ini.
“Tapi mereka nggak datang. Nggak ada juga alasan mereka tidak hadir, jadi batal RDP hari ini (kemarin)," ujar Noel Lingga, Selasa (8/9/2026).
Noel memperkirakan total tunggakan realisasi retribusi parkir tahun berjalan 2026 kurang lebih mencapai Rp 400 juta. Kemudian, Dishub pun diminta mengikuti tindaklanjut evaluasi dari Inspektorat.
Baca juga: Pemkab Langkat Dorong P-APBD Berdampak, Pendapatan Daerah Dianggarkan Rp 2,5 Triliun
“Soal tindak lanjut tunggakan utang parkir yang akan diselesaikan dalam waktu satu bulan dan ini sudah bagaimana. Hasil sidak tadi banyak ditemukan kejanggalan. Pengakuan mereka rata-rata menunggak, rata-rata 75 hingga 80 persen dari targetnya,” ujar Noel.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Cindira menyampaikan, pihaknya telah menunggu-nunggu pihak Dishub agar RDP bisa dilaksanakan. Namun pihak Dishub malah tidak datang.
"Kemarin pembukuan mereka belum jelas, jadi kami kasih waktu satu bulan dan ini sudah melewati dua bulan. Ya, pasti kami panggil lagi lah, harus dibereskan ini," ujarnya.