SURYA.CO.ID, MOJOKERTO – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, secara resmi membagikan 242 sertifikat tanah wakaf bagi berbagai lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, serta pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto.
Penyerahan sertifikat secara simbolis itu dilangsungkan di hadapan 10 perwakilan nazhir di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Selasa (8/9/2026).
Langkah konkret ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus membentengi aset umat dari potensi sengketa.
Baca juga: Ramp Check Mendadak di Terminal Mojokerto, Armada Bus Hingga Driver Diperiksa
Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menegaskan bahwa percepatan legalitas aset keagamaan sangat penting demi menciptakan kepastian hukum.
"Hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyerahan 242 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto," ujar Gus Barra.
Menurutnya, kepemilikan dokumen resmi itu secara otomatis menutup celah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
"Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan, dan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf khususnya di Kabupaten Mojokerto," tegasnya.
Penerima simbolis sertifikat itu di antaranya Yayasan Al-Mabniyatul Ihsan Balongwono, PCNU Mojokerto, hingga Persyarikatan Muhammadiyah Randubango.
Sertifikat itu juga diserahkan kepada pengelola Yayasan Ponpes Robithotul Ulum Jatirejo serta Ponpes Nurul Islam Pungging.
Baca juga: Janji Sertifikat Gratis Berujung Kekecewaan, DPRD Surabaya Desak BPN Bertanggung Jawab
Gus Barra mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan wakaf harus selaras dengan ikrar awal untuk kepentingan sosial, pendidikan, serta keagamaan.
"Keberadaan tanah wakaf perlu dijaga baik, kepastian hukum dan tertib administrasi menjadi bagian penting agar tanah yang telah diwakafkan tetap terlindungi, dapat digunakan sesuai dengan ikrar serta peruntukannya," ungkapnya.
Ia pun meminta jajaran pemerintah desa hingga nazhir untuk aktif mengidentifikasi sisa lahan wakaf yang belum bersertifikat.
"Dari langkah ini kita dapat membangun 'Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf' melalui administrasi tertib, status hukum yang jelas, dan pengelolaan sesuai peruntukannya," imbuhnya.
Gus Barra berharap seluruh penerima dapat menjaga amanah itu demi kemaslahatan masyarakat secara luas.
"Selamat atas diterimanya sertipikat tanah wakaf bagi 242 penerima pada hari ini, semoga dapat dijaga dengan baik untuk menjaga keberlanjutan manfaat wakaf," tutupnya.
Baca juga: Berkas Sertifikat Tanah Warga Desa Pranti Mangkrak Bertahun-tahun di BPN Dibongkar DPRD Sidoarjo
Sementara itu, Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim mengungkapkan bahwa penyerahan itu merupakan bagian dari target 400 bidang tanah wakaf pada 2026.
Pihaknya mengapresiasi dukungan anggaran Pemkab Mojokerto untuk pemecahan sertifikat induk lahan wakaf.
"Dengan sertifikasi tanah wakaf, insyaallah ini merupakan suatu perlindungan kepada para penerima wakaf agar tanah ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kegiatan umat," pungkas Naim.
Naim menambahkan, sebanyak 158 bidang tanah wakaf sisanya saat ini masih terus dalam proses penyelesaian.
"Kami imbau bagi pengurus wakaf, camat, dan kepala KUA membantu masyarakat yang belum memiliki akta ikrar wakaf, kami dari BPN siap membantu secepatnya," tandasnya.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin, yang menilai sertifikasi itu memberikan kepastian hak milik atas aset keagamaan.
"Prinsipnya dapat memberikan kepastian hak milik, hak optimalisasi aset umat, dan menghindari kekhawatiran akan status kepemilikannya," kata Muttakin.
Ia juga menekankan pentingnya peran nazhir dalam menjaga serta mengoptimalkan lahan yang telah diwakafkan secara jujur.
"Lebih dari itu adalah bagi para nazhir harus mampu menjaga amanah dari para wakif yang telah mengikhlaskan hartanya untuk umat," tukasnya.