Masih Ingat Taufik Hidayat? Pelaku Penyekapan YTR Kini Dilimpahkan ke Kejari, Dijerat 3 Pasal
Tribun-video September 08, 2026 11:13 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, tahap II perkara Taufik Hidayat dari penyidik Polda Jawa Barat.Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengatakan pihaknya telah menerima tersangka Taufik Hidayat beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut."Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujarnya saat ditemui awak media pada Selasa (8/9/2026).Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti tersebut, Nurmajayani menjelaskan bahwa penanganan perkara dari tersangka Taufik Hidayat kini berlanjut di Kejari Kabupaten Bandung.Nurmajayani menyebutkan Taufik Hidayat diduga melakukan sejumlah tindak pidana. Di mana, atas perbuatannya tersebut untuk saat ini Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis."Perkara dari tersangka Taufik Hidayat, kalau di sini bahwasanya tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana yang melanggar," katanya.Adapun pasal yang dikenakan tersebut yakni Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perbudakan Seksual dan Pemberatan Pidana).Kemudian Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penyanderaan dan Perbarengan Perbuatan Berlanjut dengan Pidana Berbeda).Serta Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penganiayaan Berat dan Perbarengan Perbuatan Berlanjut).Pada berita sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung, Taufik Hidayat telah menjalani pemeriksaan kesehatan."Terhadap tersangka Taufik Hidayat telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda Jabar pada Senin (7/9/2026), dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat," ucapnya.Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan kepada Kejari Kabupaten Bandung. Barang bukti tersebut di antaranya satu buah golok tanpa gagang sepanjang 30 sentimeter.Lalu, satu buah golok beserta sarung berwarna cokelat, dan pemantik api berbentuk pistol. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi D-4417-YDA.Serta barang bukti lainnya berupa foto kondisi korban sebelum dan sesudah penganiayaan serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (*)Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dijerat Pasal Perbudakan Seksual, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung, https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1183749/dijerat-pasal-perbudakan-seksual-taufik-hidayat-dilimpahkan-ke-kejari-kabupaten-bandungProgram: Tribunnews UpdateEditor Video: Ramadhan Aji PrakosoUploader: Radifan Setiawan
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.