Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Bansos yang dinonaktifkan sementara karena terindikasi terkait transaksi judi online masih dapat dipulihkan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lampung Tengah yang merasa status bantuannya tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggah untuk menjalani verifikasi ulang oleh Kementerian Sosial.
Baca juga: Poktan Sawit Bandar Surabaya Lapor Polda Lampung Seusai Diduga Dikeroyok
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti, mengatakan mekanisme sanggah disediakan bagi KPM yang rekening bank atau dompet digitalnya terindikasi digunakan untuk transaksi judi online, tetapi aktivitas tersebut dilakukan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
"KPM dapat mengajukan usulan sanggah dengan menandatangani surat pernyataan bersama Kepala Kampung dan Pendamping Sosial, yang nantinya diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi ulang," kata Ari Nugraha Mukti, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ari, sejumlah KPM di Lampung Tengah telah menggunakan mekanisme tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali oleh Kementerian Sosial, beberapa pengajuan sanggah dinyatakan memenuhi ketentuan sehingga status penerimaan bansos mereka kembali aktif.
Selain mekanisme sanggah, Dinas Sosial juga menyediakan penyelesaian bagi keluarga yang memang memiliki anggota yang terlibat transaksi judi online. KPM dapat mengikuti mekanisme Stop Judi Online dengan menghentikan aktivitas tersebut serta menutup rekening bank atau akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi.
Setelah rekening atau akun ditutup, KPM harus membuat surat pernyataan. Dokumen tersebut kemudian diunggah oleh operator SIKS-NG di tingkat desa atau kampung untuk diteruskan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial sebagai bagian dari proses penyelesaian.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah pusat melakukan pemadanan data terhadap aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online. Di Lampung Tengah, hasil pemadanan menunjukkan 19.214 KPM terindikasi menggunakan rekening bank maupun dompet digital untuk transaksi judi online.
Ari menjelaskan, indikasi tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa penerima utama bantuan merupakan pelaku transaksi. Aktivitas yang terdeteksi dapat berasal dari rekening atau akun keuangan digital yang digunakan oleh anggota keluarga, mulai dari suami, istri, anak, hingga cucu.
Penonaktifan sementara mulai berlaku pada September 2026 dan berdampak pada sejumlah program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Pada triwulan berjalan, jumlah penerima tercatat sebanyak 55.220 KPM PKH dan 100.719 KPM Program Sembako.
Meski tersedia kesempatan untuk menyelesaikan persoalan dan memulihkan status bantuan, Ari mengingatkan KPM yang telah mendapatkan pemulihan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa. Pemerintah menerapkan konsekuensi lebih berat apabila penerima kembali terindikasi melakukan transaksi judi online.
"Bansos ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan, bukan untuk hal lain. Jika ada KPM yang sudah dipulihkan lalu terindikasi dua kali bermain judi online, tidak ada lagi ampunan dan bantuannya akan dihentikan secara total," tegas Ari.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)