Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kelompok tani (poktan) sawit asal Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan yang mereka alami ke Polda Lampung.
Baca juga: Baru 2 Kali Bayar Cicilan, Truk Fuso Rp539 Juta Malah Diduga Dipindahtangankan
Laporan tersebut disampaikan setelah para korban mendatangi Mapolda Lampung pada Selasa (8/9/2026) untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum.
Salah satu korban berinisial S (60) mengatakan, dirinya bersama sejumlah korban lainnya datang ke Mapolda Lampung untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan yang mereka alami.
"Maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng), berujung aksi pengeroyokan dan perusakan yang kami alami sehingga kami melaporkan ke Polisi," kata S saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (8/9/2026).
S mengatakan, pihaknya tidak terima atas tindakan kekerasan tersebut. Ia bersama empat korban lainnya kemudian membuat laporan ke Polda Lampung.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/687/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 8 September 2026.
"Sebenarnya kami melaporkan atas tindakan pengeroyokan terhadap kami. Kami ada 5 orang yang laporan ke Mapolda Lampung," kata S.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari kantor hukum Bill Law Firm and Partners, Billi Firmansyah, membenarkan kedatangannya bersama tim Yogie Spj dan Hatta serta para korban ke Mapolda Lampung.
Menurut Billi, kedatangan mereka berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dialami para korban.
Pihaknya melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami kliennya.
"Iya, kami dari kuasa hukum klien kami mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan dugaan pengeroyokan ataupun penganiayaan secara bersama-sama," kata Billi.
Billi menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut tidak hanya mengakibatkan para petani mengalami kekerasan, tetapi juga disertai perusakan barang milik korban.
"Mereka melakukan penganiayaan, pengerusakan, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini kami membuat laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama dan merusak dua unit sepeda motor milik klien kami, di mana salah satu motor bahkan dibakar," kata Billi.
Menurut Billi, rentetan peristiwa tersebut berawal dari maraknya dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Ia menyebut aksi pencurian tersebut telah terjadi sejak 2025 dan membuat para petani mengalami kerugian serta keresahan.
Warga dan kelompok tani, kata Billi, telah berulang kali melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Namun, menurut dia, laporan-laporan tersebut dinilai belum membuahkan hasil maksimal.
"Dari tahun 2025 itu sering terjadi pencurian buah kelapa sawit. Kami juga sudah membuat laporan-laporan di Polsek Seputih Surabaya, namun menurut kami tidak ada tindak lanjutnya. Karena itu, masyarakat petani sawit ini yang akhirnya kena dampaknya," kata Billi.
Billi menambahkan, persoalan tersebut kemudian berkembang ketika pemilik kebun sawit melaporkan adanya dugaan pencurian.
Kelompok tani sawit yang berniat membantu kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
"Jadi tindakan atau peristiwa hukum ini sebenarnya sudah disaksikan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Polsek Seputih Surabaya," kata Billi.
Suasana kemudian memanas setelah seorang yang diduga terlibat pencurian sawit diamankan oleh petugas Polsek Seputih Surabaya.
Menurut Billi, tidak lama setelah penangkapan tersebut, segerombolan massa yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang mendatangi Mapolsek Seputih Surabaya.
Kedatangan massa tersebut, kata Billi, diduga bertujuan untuk membebaskan orang yang telah diamankan secara paksa.
"Persoalan kemarin malam kejadiannya, dugaan kami seorang pencuri telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya. Namun, segerombolan orang yang juga kami duga melakukan penganiayaan terhadap klien kami sekitar 20 orang lebih datang ke Polsek Seputih Surabaya," kata Billi.
Billi menduga, massa tersebut kemudian mengambil secara paksa rekannya yang telah dimasukkan ke dalam sel.
Menurut dia, sel tersebut kemudian dibobol dan orang yang diamankan dibawa pergi oleh segerombolan massa tersebut.
Atas dugaan pengeroyokan dan perusakan itu, tim kuasa hukum mendorong kepolisian mengusut perkara tersebut dan menjerat pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
"Kalau menurut analisis kami, ini dugaan pelanggaran Pasal 262 dalam KUHP baru terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama," kata Billi.
Billi berharap Polda Lampung turun tangan dan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan keamanan di Kecamatan Bandar Surabaya, khususnya Kampung Surabaya Ilir.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar situasi di wilayah tersebut kembali kondusif dan masyarakat merasa aman.
"Kami sangat memohon atensi dari Bapak Kapolda Lampung agar peristiwa di Kecamatan Bandar Surabaya ini segera ditindaklanjuti secara tegas," kata Billi.
Ia menilai kejadian serupa sudah berulang kali terjadi dan meresahkan masyarakat.
"Kami berharap kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini hingga tuntas," kata Billi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)