*Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jogja
SEPERTI halnya Prabowo Subiyanto yang belepotan ketika pidato dan kemudian melakukan improvisasi dengan permainan perkalian dan penjumlahan sederhana, jumlah kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi tak ada maknanya.
Komisi IX DPR Ri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim keracunan program MBG ini sudah menembus angka 50 ribu korban.
Sedangkan sumber lainya yang tergabung ke dalam lembaga hukum dan lembaga-lembaga perlindungan anak mencatat hingga September 2026 ini, jumlah korban keracunan akibat program MBG sudah tembus di angka 43 ribu anak.
Sekali lagi saya sepakat kalau jumlahnya menjadi tidak menarik untuk diperdebatkan. Sebab saat kita menemukan angka valid, maka akan segera disusul dengan kasus-kasus berikutnya. Demikian dan terus akan berulang, itulah fakta yang sesungguhnya.
Sekadar mengingatkan, memasuki September 2026 sejumlah daerah melaporkan munculnya kasus ini.
Di Jogja, tepatnya di Turi Sleman, 47 siswa dari berbagai sekolah dan guru harus dilarikan ke pusat layanan kesehatan usai keracunan MBG.
Sebelumnya, masih di bulan September, atau satu – dua hari usai gelaran Muktamar NU di Jombang, Sidoarjo melaporkan 664 santri mengalami keracunan. Kasus di Sidoarjo ini memaksa 77 korban di antaranya harus rawat inap.
Belum lengkap, masih di September 2026, laporan kasus keracunan MBG juga muncul di Jombang dan Nganjuk Jawa Timur. Laporan juga muncul dari Rembang Jawa Tengah.
Dari luar Jawa, kasus keracunan MBG di bulan September juga muncul di Agam Sumatera Barat dan juga Aceh dan Tana Toraja.
Sekali lagi saya perlu garis bawahi, soal jumlah, kita menjadi pikun seperti Prabowo yang tak cakap menghitung hasil dari 10 + 6. Jumlah korban keracunan MBG ini juga cukup disimpulkan banyak dan terus berulang. Tak perlu berapa angka pastinya, yang jelas sudah terlalu banyak namun tak berarti apapun.
Kadang saya berpikir, apakah harus menunggu ada nyawa melayang untuk bisa membuat kebijakan konyol ini dihentikan?
Saya juga merasa percuma untuk kembali membuat daftar bagaimana belepotannya program ini, mulai dari anggaran yang ngawur, korupsi yang barbar, hingga ujungnya anak-anak kita yang konon menjadi sasaran program ini yang justru menjadi korban program konyol ini.
Apapun saya sempat terhibur oleh Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Kota Malang yang dengan lantang mengaku sepakat jika program MBG di Kota Malang dihentikan.
Tak penting bagi saya seandainya pernyataan tersebut kemudian dianulir oleh sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang justru memilih menjilat dengan mengatakan bahwa program MBG masih dibutuhkan oleh masyarakat Kota Malang.
Bantahan Wali Kota Malang ini juga membuktikan bahwa program MBG ini hanya akan dievaluasi jika ada korban nyawa. Ini tersirat dari ucapanya yang seolah menyepelekan kasus-kasus keracunan MBG. Ia menyebut, kasus keracunan yang terjadi ‘tidak ada yang wah.’
Sama dengan orangtua lainnya yang setiap hari merasa waswas jika kasus MBG ini menimpa anak-anak kita. Namun apa daya, program yang sejatinya hanya memperkaya orang-orang tertentu dengan menjadikan anak sebagai obyek proyek ini, tak lagi bisa dikritik.
Bukankah semua tahu, TNI, POLRI, oknum Kejaksaan, lembaga keagamaan, anggota DPR, Kepala Daerah, baik bupati maupun gubernur banyak yang mencari cuan dari proyek konyol ini.
Saya juga mendengar, sejumlah SPPG milik kepala daerah dikelola oleh mantan tim suksesnya. Jika sudah demikian, mau kemana kita akan mengadu jika suatu saat anak-anak kita yang menjadi korban.
Namun sesungguhnya, saya berharap ada yang berani mengambil langkah tegas dengan membawa kasus keracunan MBG ini ke ranah hukum.
Pasal 474 KUHP yang baru menyebut jika kelalaian (termasuk SPPG dalam menyediakan menu MBG) mengakibatkan luka atau kematian diancam pidana 1 tahun hingga 5 tahun tergantung akibat yang ditimbulkan.
UU pangan No.18/2012 juga mengatur tentang pihak yang memroduksi atau mengedarkan pangan yang tidak terstandar dapat diancam pidana 2 tahun penjara. Bahkan hukum di negara kita juga memberi ruang untuk menggugat secara perdata jika program MBG ini dianggap merugikan.
Saya sama sekali tidak berniat untuk menggunakan pasal-pasal tersebut, karena saya tak pernah berharap memiliki legal standing yang yang untuk melakukan gugatan. Saya hanya mendorong kepada korban atau orangtua korban untuk berani membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Seperti kebanyakan orangtua lainnya yang setiap hari merasa waswas atas ancaman dari program MBG ini, sepanjang belum menjadi korban, maka yang konsisten harus dilakukan adalah menolak dan menuntut agar MBG dihentikan. (*)