Penerbitan Izin Bangunan di Malinau Kaltara Bakal Disinkronkan dengan Titik Rawan Banjir
Cornel Dimas Satrio September 08, 2026 11:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pengajuan izin pendirian bangunan di kawasan perkotaan Malinau ke depan bakal disinkronkan langsung dengan peta wilayah rawan bencana banjir.

Langkah ini disiapkan agar lokasi yang secara historis menjadi langganan luapan air tidak lagi dipaksakan untuk pembangunan fisik, baik fasilitas umum milik pemerintah maupun permukiman warga.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, Agustinus, mengatakan penataan ruang perkotaan nantinya wajib mengacu pada evaluasi teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Kita belum bisa simpulkan sebelum melihat hasil evaluasi. Kalau dokumen BPBD sudah selesai, kita sandingkan supaya titik-titik rawan bencana itu terlihat jelas," ujarnya, Selasa (8/9/2026).

08092026 kawasan permukiman di Malinau
PERKETAT IZIN BANGUNAN - Kawasan perkotaan Kabupaten Malinau yang rentan terdampak luapan banjir tahunan. Proses perizinan pendirian bangunan nantinya akan diperketat dan harus sinkron dengan peta titik rawan bencana BPBD, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: 3 Kecamatan di Malinau jadi Sasaran Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pengamatan di lapangan, Agustinus menyebut wilayah yang kerap tergenang saat banjir musiman mencakup kawasan Malinau Kota, seberang sungai, hingga sebagian area Tanjung Lapang di sekitar jembatan dan lingkungan RT 08.

Genangan air ini tidak jarang berdampak langsung pada fasilitas layanan publik, salah satunya gedung SDN 002.

Terkait fasilitas publik yang berada di jalur banjir, langkah penanganan jangka panjang tengah dipertimbangkan, termasuk kemungkinan opsi pemindahan lokasi bangunan.

"Nanti kita lihat penanganannya untuk jangka panjang, apakah harus relokasi, kita lihat sikonnya," ucap Agustinus.

Ia menegaskan, penetapan kawasan rawan bencana tersebut harus dimuat secara rinci dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal ini bertujuan agar penerbitan rekomendasi pembangunan tidak sembarangan dikeluarkan di kawasan berbahaya.

"Di dalam RDTR nanti harus tegas ketika masyarakat atau pemerintah mengajukan pembangunan. Kalau sudah tahu itu daerah rawan banjir, jangan direkomendasikan bangun di situ, nanti muncul masalah lagi," katanya.

Dengan demikian, proses verifikasi dokumen perizinan gedung atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nantinya tidak bisa terlepas dari zonasi tata ruang dan risiko bencana.

Penyandingan dokumen teknis ini ditargetkan selesai dalam tahun anggaran berjalan. Saat ini, perapian catatan teknis masih dimatangkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama tim tenaga ahli sebelum dibawa ke forum pembahasan bersama BPBD.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.