TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
Salah satu langkah strategis yang didorong adalah integrasi data antara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta percepatan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut saat mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-DI Yogyakarta (DIY) di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (04/09/2026).
Menteri Nusron Wahid menekankan percepatan pelayanan publik di bidang pertanahan tidak bisa berjalan maksimal tanpa adanya kolaborasi data antarpihak.
Oleh karena itu, ia mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah untuk segera membangun kerja sama erat dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Untuk melancarkan transformasi tersebut, Menteri Nusron Wahid menegaskan pentingnya keterlibatan aktif dari para pemangku kepentingan daerah, khususnya PPAT dan pemda.
Menurutnya, percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN semata karena ada tahapan yang menjadi kewenangan pihak lain.
"Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi," tegasnya.
Baca juga: Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian ATR/BPN, Pangkas Antrean dari 139 Hari jadi 6 Hari
Pengintegrasian data dan kolaborasi antarinstansi ini menjadi kunci utama dalam menjalankan layanan Peralihan Hak Terintegrasi, yang ditargetkan selesai paling lambat 10 hari kerja.
Dalam proses tersebut, terdapat alur kerja berkesinambungan antarpihak:
- Pemerintah Daerah: Melakukan verifikasi BPHTB (maksimal 3 hari).
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Mengurus pembuatan akta (maksimal 2 hari).
- Kantor Pertanahan: Menyelesaikan seluruh proses akhir registrasi (maksimal 5 hari).
Selain layanan peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan skema Pengukuran Terjadwal berbasis sistem First In, First Out (FIFO) dengan kepastian waktu maksimal 12 hari (7 hari masa tunggu dan 5 hari pemetaan hingga menjadi Peta Bidang Tanah).
"Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari," jelas Menteri Nusron.
Guna mendukung kelancaran integrasi data dan efisiensi koordinasi di tingkat lapangan, Kementerian ATR/BPN turut merombak struktur organisasi internal di Kantor Pertanahan.
Perubahan ini menerapkan pendekatan kewilayahan agar pejabat di daerah memiliki pemahaman lintas fungsi yang lebih komprehensif.
"Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor," pungkas Nusron.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DI Yogyakarta Sepyo Achanto, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan se-Provinsi tersebut.
(adv)