TRIBUNSUMSEL.COM -- Namanya tercantum dalam Desil 4 DTSEN dan terdaftar sebagai penerima bansos PKH, legislator Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba akhirnya buka suara.
Anggota DPR RI ini memastikan bahwa dirinya sama sekali tak pernah mendaftar maupun menikmati fasilitas bantuan pemerintah tersebut.
"Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa," ujar Eva dalam siaran pers, Selasa (8/9/2026) melansir Kompas.com.
Eva mengatakan, dirinya juga telah mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan.
Dia datang untuk memastikan agar data tersebut segera diperiksa serta diperbaiki sesuai keadaan yang sebenarnya.
"Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri," jelasnya.
Eva pun berharap semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Eva mengatakan, dirinya justru menjadikan kejadian ini sebagai bukti bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki.
"Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan," imbuh Eva.
Diketahui, nama Eva menjadi sorotan karena disebut masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun Kementerian Sosial bersama BPS.
Nama Eva juga disebut-sebut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Eva tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 16,05 miliar.
Laporan tersebut disampaikan pada 7 April 2024 dan berstatus verifikasi administratif lengkap. Dalam LHKPN 2023, Eva tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 3,18 miliar. Eva juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 620,5 juta.
Selain itu, Eva melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 12,03 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 208,19 juta.
Dalam laporan tersebut, Eva tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya. Ia juga tidak tercatat memiliki utang. Total harta kekayaan Eva dalam LHKPN 2023 mencapai Rp 16,05 miliar.
Namun, nilai harta kekayaan Eva kemudian terus menurun dalam laporan tahun-tahun berikutnya. Dalam LHKPN 2024 yang disampaikan pada 8 Maret 2025, total harta Eva tercatat sebesar Rp 14,67 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp 3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 10,53 miliar, serta kas dan setara kas Rp 331,97 juta.
Sementara itu, LHKPN 2025 yang disampaikan pada 6 Maret 2026 mencatat total harta Eva sebesar Rp 3,5 miliar.
Pada laporan tersebut, Eva tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1,63 miliar. Nilai alat transportasi dan mesin yang dilaporkan masih sebesar Rp 620,5 juta.
Eva juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 419 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp 831,88 juta. Eva tidak tercatat memiliki utang dalam LHKPN 2025.
(*)