TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberlakukan aturan baru mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Aturan baru PIP diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ada pun aturan pelaksanaannya diterbitkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut mengganti Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 tahun 2025.
Merangkum peraturan terbaru PIP, berikut informasi selengkapnya.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen diperluas hingga jenjang prasekolah atau Taman Kanak-Kanak (TK).
Jika sebelumnya PIP menyasar murid SD hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan, kini cakupannya dimulai dari TK hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.
Batas usia penerima juga berubah, dari sebelumnya 6–21 tahun menjadi 5 tahun sampai sebelum 22 tahun.
Khusus murid berkebutuhan khusus, ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku, baik dalam aturan lama maupun aturan terbaru.
Baca juga: Cara Mengetahui Apakah Siswa Jadi Penerima PIP atau Bukan? Berikut Panduan Mengeceknya
Perubahan penting lainnya adalah satuan pendidikan kini memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan mengusulkan murid yang dinilai layak menerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR.
Sebelumnya, kewenangan pengusulan berada pada dinas pendidikan, sedangkan sekolah hanya memberikan tanda “layak PIP” di Dapodik sebagai rujukan.
Dalam aturan baru, sekolah terlebih dahulu memperbarui dan memvalidasi data murid di Dapodik.
Setelah itu, sekolah melakukan verifikasi, menyusun daftar prioritas sesuai target penerima yang tersedia di SIPINTAR, lalu menetapkannya bersama kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah.
Daftar tersebut kemudian diusulkan kepada Puslapdik melalui dinas pendidikan menggunakan SIPINTAR.
Dinas pendidikan tetap memiliki peran penting, yakni mengawasi proses, memvalidasi daftar prioritas, dan memastikan jumlah usulan sesuai dengan target penerima.
Jika sekolah tidak melakukan verval hingga batas waktu, tidak mengusulkan, atau jumlah usulannya kurang dari target, dinas pendidikan dapat menyusun dan mengusulkan daftar prioritas tersebut.
Aturan terbaru juga mengubah cara penetapan nominal bantuan.
Jika sebelumnya besaran PIP ditetapkan untuk satu tahun, kini nominalnya ditetapkan per semester.
Rinciannya adalah:
Jika dihitung dalam setahun, nominalnya pada dasarnya tetap sama seperti aturan sebelumnya.
Perubahan menjadi per semester ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi murid yang berada di kelas awal maupun kelas akhir, karena mereka hanya menerima bantuan untuk satu semester.
Sementara itu, murid pada kelas berjalan dan murid TK mendapatkan bantuan untuk dua semester.
Meski murid sudah ditetapkan sebagai penerima, dana PIP baru dapat masuk ke rekening yang sudah aktif.
Prosesnya dimulai dari pengajuan pencairan oleh Puslapdik kepada KPPN, kemudian dana disalurkan ke bank penyalur dan diteruskan ke rekening masing-masing murid penerima.
Bagi murid yang rekeningnya belum aktif, rekening tersebut harus diaktivasi di bank penyalur.
Setelah dana masuk, bantuan dapat ditarik melalui teller atau ATM.
Mulai implementasi aturan baru pada semester 2 tahun 2026, tidak ada lagi pembagian antara SK Nominasi dan SK Pemberian seperti pada aturan sebelumnya.
Semua murid hasil verifikasi dan validasi akan langsung masuk dalam SK Penetapan Penerima PIP.
SK tersebut akan memuat penerima PIP dengan status rekening sudah aktif maupun belum aktif.
Bagi murid yang rekeningnya belum aktif, tetap diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik.
Jika sampai batas waktu rekening belum diaktifkan, Puslapdik tetap dapat menyalurkan dana ke rekening tersebut.
Namun, apabila rekening tetap tidak diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Perubahan lainnya yang perlu diketahui adalah murid penerima PIP tidak lagi mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih mengatur pemberian KIP, termasuk bagi penerima PIP dari jalur DTSEN.
Dengan aturan terbaru, status sebagai penerima PIP tidak disertai penerbitan KIP.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)