Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Oknum PPPK Paruh Waktu di Nunukan Diamankan Polisi
Amiruddin September 09, 2026 11:14 AM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang oknum PPPK paruh waktu di Nunukan diamankan polisi, gegara diduga melakukan kekerasan terhadap anak.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja terbatas, dan upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.  

Jajaran Polsek Nunukan menangani kasus dugaan kekerasan seksual, yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 15 tahun, dan seorang pria berinisial S (34), di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (5/9/2026) malam.

Polisi kini telah mengamankan S untuk menjalani proses pemeriksaan.

S diketahui bekerja sebagai tenaga PPPK paruh waktu di sebuah di Nunukan.

Kapolsek Nunukan, Iptu D Barasa, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada kepolisian.

"Perkara ini berawal dari laporan ibu korban.

Setelah menerima laporan, anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut," kata Iptu D Barasa di Nunukan, pada Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu, S berada di sekitar tempat tinggalnya bersama dua rekannya.

Tidak lama kemudian, korban datang bersama dua orang temannya.

Korban dan S sempat berbincang.

Sekitar pukul 20.00 Wita, S kemudian mengajak korban pergi membeli minuman beralkohol jenis tuak.

Korban dibonceng menggunakan sepeda motor milik S.

Setelah membeli minuman, makanan ringan, dan rokok, S mengajak korban menuju tempat kerjanya.

Sekitar pukul 20.30 Wita, keduanya tiba di lokasi dan masuk ke salah satu ruangan.

Baca juga: Polsek Nunukan Amankan Ayah Kandung, Diduga Cabuli Anak Sendiri

Kondisi Korban  

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, korban kemudian mengonsumsi minuman yang dibawa S.

Setelah itu, kondisi korban disebut mengalami perubahan dan beberapa kali muntah.

Dalam kondisi tersebut, polisi menduga terjadi perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, polisi belum mengungkap secara rinci bentuk perbuatan yang diduga dilakukan S demi melindungi privasi korban yang masih berusia anak.

"Kami masih mendalami secara keseluruhan apa yang terjadi pada saat korban dan terduga pelaku berada di dalam ruangan.

Keterangan korban, terduga pelaku dan saksi-saksi akan kami cocokkan dengan alat bukti yang ada," ujar Iptu D Barasa.

Usai kejadian, S disebut mengantarkan korban hingga ke sekitar sebuah masjid yang berada tidak jauh dari rumah keluarga korban.

Setelah itu, S kembali ke tempat kerjanya untuk melaksanakan tugas.

Sementara korban kembali ke lingkungan keluarganya.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban yang selanjutnya melaporkannya kepada kepolisian.

Baca juga: Polsek Nunukan Bantah Kebakaran Dipicu Kebocoran Selang Kompor Gas, Barasa: Ini Korsleting Listrik

Naik ke Penyidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Nunukan memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti, yang berkaitan dengan perkara.

Polisi kemudian mengamankan S, yang diketahui bekerja sebagai tenaga PPPK paruh waktu di sebuah sekolah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut S mengakui adanya perbuatan terhadap korban.

Setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.

"Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kami mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Sementara proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar AKBP Ruslaeni di Nunukan, pada Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga perkara tersebut dilatarbelakangi dorongan seksual dari terduga pelaku.

Namun, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Nunukan mengingatkan masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan anak, khususnya di lingkungan sekolah dan ruang-ruang yang menjadi tempat aktivitas anak.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban yang dapat menimbulkan tekanan dan stigma terhadap anak.

Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan korban menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.

Masyarakat diharapkan memberikan dukungan tanpa menghakimi korban, serta menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang.

Baca juga: Ikan Koi Hasil Curian Dijadikan Lauk, Pria Residivis Kasus Curat Ini Diamankan di Polsek Nunukan

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.