Oleh: Yulistia Akbari, M.H. Guru Pendidikan Pancasila MAN 1 Pangkalpinang
Kasus ini tentunya perlu ditempatkan sebagai perkara dugaan dan tidak boleh disimpulkan sebelum proses hukum memberikan kepastian. Namun, dari kasus tersebut membuka pertanyaan penting: apakah setiap konflik dalam relasi pendidikan harus segera diterjemahkan menjadi perkara pidana?
Pertanyaan tersebut menjadi mendasar karena kasus serupa tidak hanya terjadi di Bangka Belitung. Kasus guru Supriyani di Konawe Selatan misalnya, berujung pada persidangan atas dugaan penganiayaan terhadap murid hingga akhirnya ia divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pada 2025, kasus guru madrasah diniah di Demak turut menarik perhatian setelah tindakan menampar murid berujung pada permintaan uang damai Rp25 juta yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp12,5 juta.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan hubungan guru, murid, dan orang tua tidak selalu sederhana. Beberapa tindakan mungkin merupakan pelanggaran disiplin, ada yang masuk wilayah etik dan profesional, tetapi ada pula tindakan yang memang memenuhi unsur tindak pidana. Di sinilah konteks menjadi penting.
Terdapat persoalan lain yang tidak boleh kita abaikan yaitu tentang cara kita memandang kedisiplinan juga mengalami perubahan. Generasi pendidikan Indonesia tumbuh dalam kultur yang relatif hierarkis. Pada masa lampau, guru ditempatkan sebagai figur otoritas yang harus dihormati dan ditaati. Teguran keras, hukuman, bahkan hukuman fisik bukan sesuatu yang sepenuhnya asing dalam praktik pendidikan. Persoalannya, warisan budaya tersebut tidak serta-merta hilang ketika paradigma pendidikan berubah.
Hari ini anak bukan lagi sekadar objek yang harus patuh, tetapi juga subjek pendidikan yang memiliki hak atas martabat, keamanan, dan perlindungan dari kekerasan. Karena itu, guru pun dituntut meninggalkan pola disiplin yang menggunakan kekerasan.
Walaupun paradigma pendidikan berubah, kewenangan guru untuk mendidik tidak boleh hilang. Persoalan utamanya adalah belum ada kepastian yang konkret antara batas tindakan pendidikan yang proporsional dengan tindakan yang telah keluar dari batas profesionalisme. Akibatnya, setiap konflik berisiko langsung dipidanakan.
Ketika terjadi konflik akibat relasi guru dan murid dalam konteks pendidikan, seyogianya tidak boleh otomatis diselesaikan melalui pidana, namun dapat melalui mekanisme yang mampu membedakan persoalan etik, disiplin, profesional, dan tindak pidana, dengan tetap melindungi anak dan tidak memberikan imunitas kepada guru.
Dalam kebijakan hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium. Barda Nawawi Arief mengartikannya sebagai pemberian sanksi atau penggunaan hukum pidana sebagai sarana/upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Hukum pidana memiliki sanksi yang menimbulkan nestapa atau penderitaan yang mendalam. Oleh karena itu, hukum pidana tidak boleh langsung digunakan di depan (primum remedium) sebelum upaya-upaya penyelesaian yang lebih ringan diterapkan.
Prinsip tersebut tidak boleh diartikan sebagai pembebasan guru dari pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, prinsip ini mengingatkan bahwa hukum
pidana perlu dilakukan secara proporsional.
Joseph Goldstein, dalam kajian klasiknya tentang diskresi kepolisian, menyatakan bahwa aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menilai apakah suatu tindakan perlu diproses secara pidana atau tidak. Salah satu pertimbangannya adalah asas kemanfaatan penegakan hukum. Dengan kata lain, tidak setiap peristiwa wajib berakhir di pengadilan.
Dalam konteks konflik guru-murid, seyogianya APH menelaah secara komprehensif perkara yang melibatkan relasi guru-murid tanpa mengesampingkan hukum normatif. Selain itu, terdapat beberapa regulasi terkait Polri, Kejaksaan, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Kedua, MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanggal 16 Desember 2025 antara Polri dan Kejaksaan yang mencakup perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan proporsionalitas pemidanaan serta penguatan due process of law.
Dalam konteks inilah urgensi keberadaan Dewan Kehormatan Guru (DKG). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XV/2017 menyinggung pentingnya mengedepankan prinsip restorative justice, penyelesaian kekeluargaan dalam persoalan pidana, dan optimalisasi DKG terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan pendidik dan peserta didik:
“...dalam hal terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pendidik, sebelum dilakukan tindakan hukum oleh penegak hukum terlebih dahulu haruslah diberikan kesempatan kepada Dewan Kehormatan Guru untuk menyampaikan pendapat dan rekomendasinya…” (sumber: kutipan Putusan MK No. 6/PUUXV/2017 tanggal 28 Maret 2018)
Menurut Muhdi, Rektor Universitas PGRI Semarang, fungsi Dewan Kehormatan Guru belum berjalan optimal dalam menyelesaikan masalah pelanggaran etika. Hal ini disebabkan karena laporan mengenai tindakan guru sering kali langsung dibawa ke ranah kepolisian hingga pengadilan, meskipun persoalan tersebut sebenarnya menyangkut pelanggaran etika. Selain itu, profesi guru dinilai belum sepenuhnya dihargai secara ideal dalam penegakan kode etiknya sebelum menyentuh jalur hukum, berbeda dengan profesi lainnya.
Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Fungsinya justru dapat diperkuat sebagai professional filter yang tujuannya bukan mengenyampingkan peran APH, bukan pula lembaga untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, tetapi mekanisme profesional yang membantu melihat apakah suatu tindakan merupakan pelanggaran etik, kesalahan profesional, atau pelanggaran disiplin.
Dewan Kehormatan Guru berkedudukan memberikan perspektif profesional, bukan memberikan izin kepada polisi untuk melakukan atau tidak melakukan penyidikan. Dengan demikian, perlindungan terhadap profesi guru tidak berarti menghalangi penegakan hukum. Sebaliknya, mekanisme profesional dapat membantu aparat melihat persoalan secara lebih utuh.
Guru tidak boleh berlindung di balik profesinya ketika melakukan tindak pidana. Tetapi guru juga tidak semestinya kehilangan hak atas proses yang adil hanya karena sebuah konflik pendidikan segera diberi label pidana.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai perdamaian. KUHP Nasional secara resmi telah menempatkan penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan masyarakat (perdamaian) sebagai salah satu tujuan utama pemidanaan. Pasal 51 mengatur bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik serta memulihkan keseimbangan dan rasa damai, serta menumbuhkan rasa penyesalan pada terpidana. Hal ini menggeser paradigma hukum pidana di Indonesia yang semula bersifat retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Berbicara tentang perdamaian, hal tersebut menjadi salah satu mekanisme restorative justice yang berorientasi pada kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, pemulihan hubungan, dan kepentingan masyarakat. Namun, kita perlu berhati-hati ketika istilah "damai" dalam konflik pendidikan kemudian identik dengan nominal uang.
Misalnya pada kasus guru Madin di Demak menjadi cermin. Tindakan menampar murid berujung pada tuntutan damai Rp25 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp12,5 juta. Di sinilah pertanyaan muncul: apakah perdamaian dihitung berdasarkan kemampuan bayar, atau berdasarkan pemulihan hubungan?
Pemberian kompensasi atau ganti kerugian tidak selalu berarti salah. Dalam kondisi tertentu, pemulihan dapat saja melibatkan bentuk pertanggungjawaban material. Namun, perdamaian akan kehilangan makna restoratif apabila seluruh prosesnya direduksi menjadi pertanyaan: berapa uang yang harus dibayar agar perkara dapat selesai?
Perdamaian semestinya lahir dari kesadaran para pihak untuk menyelesaikan konflik secara adil dan memulihkan hubungan, bukan semata-mata dari kemampuan seseorang memenuhi nominal tertentu. Di sinilah sekolah, orang tua, lembaga profesi, dan aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa penyelesaian konflik pendidikan bukan sekadar persoalan menang atau kalah. Perdamaian tidak seharusnya menjadi transaksi yang menghapus esensi keadilan itu sendiri.
Lantas, apa yang dapat dilakukan? Pertama, sekolah sebagai ruang penyelesaian awal. Untuk konflik yang sifatnya disiplin, etik, atau kesalahpahaman yang masih dapat diselesaikan secara internal, sekolah perlu menjadi ruang pertama untuk membangun komunikasi. Di sinilah restorative justice tidak hanya berperan sebagai suatu konsep, namun berkembang menjadi suatu mekanisme yang tidak hanya diakui dalam proses hukum, namun terintegrasi dalam konteks dunia pendidikan.
Kedua, Dewan Kehormatan Guru sebagai mekanisme profesional. Lembaga profesi tidak boleh hanya hadir ketika guru sudah menjadi terdakwa. Dewan Kehormatan Guru perlu diperkuat sebagai mekanisme profesional yang dapat menilai apakah tindakan guru merupakan persoalan etik, disiplin, kesalahan profesional, atau telah keluar dari batas profesionalisme.
Penguatan kedudukan dan pemaksimalan fungsi Dewan Kehormatan Guru seyogianya menjadi perisasi perlindungan terhadap guru, khususnya penguatan tupoksi dewan kehormatan di tingkat daerah. Selama ini fungsi Dewan Kehormatan Guru dianggap belum berjalan semestinya, khususnya terkait pelaporan siswa atau orang tua siswa akan tindakan gurunya.
Ketiga, APH menjadi penentu ranah pidana dengan mempertimbangkan konteks profesional guru. Ketika sebuah laporan menyangkut tindakan guru yang terjadi dalam pelaksanaan tugas profesional, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menilai dugaan tindak pidana. Namun, konteks profesionalnya perlu diperhatikan apakah telah sesuai kerangka hukum yang berlaku, serta dapat memperoleh perspektif atau rekomendasi dari mekanisme profesi. Dengan demikian, tidak setiap konflik pendidikan otomatis diterjemahkan menjadi perkara pidana, tetapi juga tidak ada tindak pidana yang berlindung di balik status sebagai guru.
Keempat, restorative justice dan ultimum remedium perlu ditempatkan secara proporsional. Perdamaian bukan sekadar negosiasi nominal uang, melainkan proses pemulihan yang memperhatikan kepentingan anak, tanggung jawab guru, dan pemulihan hubungan. Sementara itu, hukum pidana tetap menjadi instrumen ketika perbuatan memang memenuhi unsur tindak pidana dan penyelesaian nonpenal tidak memadai.
Kita tidak membutuhkan kebijakan yang berpihak kepada guru dengan mengorbankan anak, atau berpihak kepada anak dengan membuat guru takut mendidik. Kita membutuhkan moderasi kebijakan di mana sekolah yang mampu menjadi ruang nyata dalam mencegah konflik, orang tua memiliki inisiatif dan kesempatan untuk berdialog dengan tujuan peningkatan kualitas pendidikan yang memanusiakan, Dewan Kehormatan Guru yang benar-benar berfungsi, dan aparat penegak hukum yang mampu melihat konteks profesional sebelum menarik persoalan pendidikan ke ruang pidana.
Guru tidak boleh kebal hukum. Anak tidak boleh kehilangan perlindungan. Tetapi proses pendidikan juga tidak boleh kehilangan ruang untuk menyelesaikan persoalannya sendiri. Sebab, tujuan akhir pendidikan bukan memenangkan guru atau anak, melainkan memastikan keduanya tetap berada dalam satu tujuan: tumbuh, belajar, dan menjadi manusia yang dapat memanusiakan manusia. (*)