TRIBUNJABAR.ID, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan Rapat Pra Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Sukabumi secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 08/09/2026).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. dan Tim Kerja 4 Perancang Peraturan Perundang-undangan (Perancang PP) Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama perwakilan Perangkat Daerah Pemkot Sukabumi membahas pembentukan Raperwal mengenai Peninjauan Tarif Retribusi Daerah.
Dalam rapat pembahasan kali ini disampaikan bahwa materi setiap produk hukum daerah dapat berbeda - beda sesuai dengan substansi yang diatur, namun demikian dari aspek formil diharapkan terdapat pembaruan dan konsistensi dalam proses penyusunan produk hukum, mengingat Raperwal yang dibahas bukan merupakan produk hukum pertama yang disusun.
Sementara itu mengenai persoalan struktur dan besaran tarif retribusi, ketentuan tersebut sebelumnya memang di kenal dalam UU 28 tahun 2009 sebagai salah satu materi yang harus diatur dalam peraturan daerah, baik untuk pajak maupun retribusi. Akan tetapi dalam UU HKPD pengaturan tersebut telah mengalami perubahan sehingga perlu dipastikan kembali relevansi pencantuman pengaturan mengenai struktur dan besaran tarif falam rancangan yang sedang disusun.
Secara keseluruhan, pembahasan menekankan pentingnya sinkronisasi antara norma batang tubuh dengan lampiran, kejelasan nomenklatur lampiran, sistematika pengelompokan jenis retribusi, serta kepastian mengenai tarif yang dicantumkan. Selain itu, perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap kebijakan pencantuman tarif lama dan tarif baru, agar lampiran benar benar mencerminkan hasil peninjauan dan penetapan tarif berdasarkan ketentuan HKPD.