TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, membantah pernah meminta atau menerima kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).
Ace menegaskan, selama menjabat sebagai Pimpinan Komisi VIII DPR RI, dirinya tidak memiliki jalur khusus maupun meminta kuota pribadi untuk keberangkatan jemaah haji.
"Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag," kata Ace kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) tersebut mengatakan, dirinya selalu menjelaskan kepada masyarakat bahwa keberangkatan jemaah haji harus mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Ace, aspirasi masyarakat terkait percepatan keberangkatan hanya diteruskan kepada sistem Kemenag sebagai pihak yang memiliki data resmi jemaah.
"Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Bantahan itu disampaikan setelah nama Ace Hasan disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam persidangan, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi, dihadirkan sebagai saksi. Ia mengungkapkan adanya alokasi jemaah haji khusus melalui skema percepatan keberangkatan atau T0.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan sejumlah alokasi kuota haji khusus untuk beberapa pihak, termasuk staf khusus Menteri Agama Gus Alex, anggota BIN bernama Iwan, Asrul Azis Taba, Gus Bowo, hingga sejumlah pihak dari biro perjalanan.
Abdul Muhyi membenarkan adanya alokasi tersebut saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa kemudian mengonfirmasi adanya permintaan kuota haji khusus untuk anggota DPR RI.
"Kemudian ini Komisi VIII DPR RI 105 kuota," kata Abdul dalam persidangan.
Jaksa selanjutnya menanyakan secara spesifik mengenai satu kuota haji khusus yang disebut dialokasikan untuk Ace Hasan.
"Kemudian satu Ace Hasan?" tanya jaksa.
"Itu Pak Ace Hasan Syadzily. Beliau dulu Komisi VIII," jawab Muhyi.
Baca juga: Istri Bupati Pemalang Mangkir Diperiksa, KPK Temukan Indikasi Peran dalam Kasus Korupsi
Duduk Perkara Kasus
Perkara ini bermula dari dugaan penyelewengan distribusi kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Selasa (11/8/2026), JPU KPK menyatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyiapkan uang sebesar 1 juta dollar AS untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
Pansus tersebut dibentuk DPR RI pada 9 Juli 2024 setelah muncul dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan pendistribusian 20.000 kuota haji tambahan yang dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Menurut jaksa, Yaqut menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.
Rapat tersebut, menurut dakwaan, membahas alasan pembagian kuota 50:50 untuk menjawab pertanyaan Pansus Haji DPR RI.
Jaksa juga mendakwa Yaqut menyiapkan dana 1 juta dollar AS yang disalurkan melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman untuk memengaruhi kesimpulan akhir Pansus. (*)