Rp25,65 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat
Muliadi Gani September 09, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Anggaran pemulihan pascabencana melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) di Provinsi Aceh untuk Tahun Anggaran 2026 mencatatkan angka fantastis, yakni mencapai Rp25,65 triliun.

Namun, sebagian besar pengelolaan anggaran raksasa tersebut tidak memutar di daerah, melainkan dikuasai langsung oleh Pemerintah Pusat.

Dari total alokasi Rp25,65 triliun, Pemerintah Pusat mengelola sekitar 92 persen atau setara Rp24 triliun yang tersebar di 23 kementerian/lembaga (K/L).

Sementara itu, Pemerintah Aceh beserta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota hanya mengelola 8 persen sisanya, yakni sebesar Rp1,652 triliun melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Kondisi pemetaan anggaran tersebut menjadi fokus pembahasan intensif dalam rapat evaluasi pelaksanaan rehab-rekon pascabencana Aceh yang digelar Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026).

Rapat koordinasi strategis tersebut dihadiri langsung oleh Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta para pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian teknis seperti Pekerjaan Umum, Pertanian, hingga Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca juga: Hingga Akhir Agustus, Realisasi Anggaran Kementan di Aceh Capai 52,9 Persen, Safrizal Minta Percepat

Dalam kesempatannya, Plt Sekda Aceh, Taufik, menegaskan bahwa kunci utama dalam menyukseskan program pemulihan pascabencana ini terletak pada sinergi dan komunikasi yang lancar antarlini.

Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat alur koordinasi dengan kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun jajaran pemerintah kabupaten/kota.

"Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak," tegas Taufik.

Tak hanya fokus pada koordinasi teknis antarlembaga, Pemprov Aceh juga berencana mendirikan Posko Bersama yang berfungsi sebagai pusat informasi publik terkait progres rehab-rekon.

Menurutnya, keberadaan posko diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum sampai kepada masyarakat.

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza, memaparkan secara rinci pembagian porsi anggaran daerah sebesar Rp1,652 triliun (8 persen) tersebut.

Dari total porsi daerah, alokasinya terbagi menjadi dua ranah utama:

Pemerintah Provinsi Aceh mengelola dana sekitar Rp824 miliar.

Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh mengelola dana sekitar Rp827 miliar.

Di luar dana alokasi TKD dari APBN, Robby menambahkan bahwa Aceh juga menerima suntikan dana segar dalam bentuk bantuan keuangan dari pemerintah daerah tetangga.

Pemprov Sumatera Utara dan Sumatera Barat tercatat menyalurkan bantuan keuangan dengan total mencapai Rp285 miliar untuk mendukung proses rehab-rekon di Aceh.

Baca juga: Aceh Butuh Rp153,3 Triliun untuk Anggaran Rehabilitasi Pascabencana, Masuk Verifikasi BNPB

Baru Rp18 T Masuk DIPA

Permasalahan krusial justru mengemuka pada porsi anggaran pusat sebesar Rp24 triliun yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026.

Robby mengungkapkan bahwa hingga tanggal 4 September 2026, anggaran yang baru teridentifikasi secara resmi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga baru mencapai sekitar Rp18 triliun.

Hal ini menunjukkan terdapat jurang selisih angka yang cukup signifikan di tingkat pusat yang berdampak langsung ke lapangan.

"Masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan belum teridentifikasi dalam DIPA," ujar Robby.

Melihat fakta ini, Pemerintah Aceh mendesak kementerian/lembaga terkait di Jakarta untuk segera mempercepat proses desk, penyelesaian administrasi, serta verifikasi data.

Langkah ini penting agar anggaran sebesar Rp5,5 triliun tersebut dapat segera cair dan masuk ke DIPA, sehingga penanganan infrastruktur maupun ekonomi warga pascabencana tidak mangkrak dan dapat berjalan optimal.

Menanggapi kendala tersebut, perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, membenarkan bahwa pengucuran anggaran rehab-rekon dari pemerintah pusat memang belum sepenuhnya terdistribusi penuh ke DIPA kementerian teknis.

Pihaknya mendorong penuntasan anggaran ini melalui mekanisme anggaran perubahan.

“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

Di sisi lain, Kemendagri memberikan catatan kritis terkait kinerja penyerapan anggaran di tingkat daerah.

Imran menilai realisasi serapan anggaran TKD rehab-rekon di Aceh baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota saat ini masih tergolong rendah.

Oleh sebab itu, Kemendagri meminta jajaran pemerintah daerah di Aceh untuk segera melakukan akselerasi dan melipatgandakan kecepatan penyerapan anggaran. 

“Pemerintah daerah diminta mempercepat serapan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase, Kerugian Negara Rp250,9 Juta

Baca juga: Kabel Listrik dan AC FH USK Raib Digondol Maling, 70 Persen Ruang Kuliah Alami Gangguan

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.