Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 di Aceh masih tergolong rendah.
Hingga 7 September 2026, Pemerintah Provinsi Aceh bersama kabupaten/kota baru merealisasikan 4,75 persen atau Rp 86,56 miliar dari total pagu Rp 1,82 triliun.
Bahkan, sembilan kabupaten masih belum mencatatkan realisasi anggaran atau berada di angka nol persen.
Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 7 September 2026 itu menunjukkan capaian antardaerah masih cukup timpang.
Kabupaten Aceh Tenggara menjadi daerah dengan realisasi tertinggi, yakni mencapai 33,64 persen.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA.
"Capaian ini menunjukkan SKPK di Aceh Tenggara mampu menuntaskan tahap kontraktual lebih cepat, dan dapat menjadi contoh inspiratif bagi kabupaten/kota lain," kata Safrizal, Rabu (9/9/2026).
Setelah Aceh Tenggara, realisasi tertinggi berikutnya dicatat Gayo Lues sebesar 18,97 persen, Pidie 14,78 persen, dan Kota Banda Aceh 14,24 persen.
Sementara itu, sembilan daerah yang belum mencatatkan realisasi TKD tambahan masing-masing Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Simeulue.
Untuk Pemerintah Provinsi Aceh sendiri, realisasi baru mencapai 2,24 persen atau Rp 18,49 miliar dari pagu Rp 824,82 miliar.
Adapun sejumlah daerah lainnya telah mencatat realisasi, tetapi masih relatif rendah.
Baca juga: Realisasi TKD Tambahan Aceh Baru 4,75 Persen, Sembilan Daerah Masih Nol, Aceh Tenggara Tertinggi
Di antaranya Sabang 0,44 persen, Aceh Timur 0,17 persen, Lhokseumawe 2,58 persen, Nagan Raya 2,58 persen, Aceh Tamiang 3,58 persen, dan Langsa 8,98 persen.
Safrizal menjelaskan, rendahnya angka realisasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan program belum berjalan.
Sebagian pemerintah daerah masih berada dalam tahapan lelang dan proses kontraktual, sehingga belum tercatat sebagai realisasi anggaran.
"Sebagian besar masih dalam tahap awal kontraktual dan lelang sehingga belum tercatat sebagai realisasi anggaran," ujarnya.
Karena itu, Safrizal mendorong pemerintah daerah segera mempercepat proses lelang dan tahapan kontraktual agar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari TKD tambahan dapat segera berjalan.
Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, kata dia, juga siap memberikan pendampingan lebih intensif kepada daerah yang masih menghadapi kendala.
Selain pendampingan teknis, pihaknya mempertimbangkan menggelar pertemuan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas secara langsung berbagai kendala yang menghambat realisasi.
"Koordinasi ini penting untuk menyamakan strategi dan mencari solusi atas hambatan administratif yang masih dihadapi daerah," katanya.
Safrizal berharap capaian Aceh Tenggara dan Gayo Lues dapat menjadi pemicu bagi daerah lain untuk mempercepat realisasi.
"Dengan pendampingan lebih intensif dan koordinasi bersama, kami yakin daerah lain bisa menyusul capaian Aceh Tenggara dan Gayo Lues sebelum akhir triwulan ini," pungkasnya.
Sementara itu, Bireuen dan Pidie Jaya tidak masuk dalam skema TKD Tambahan.
Alokasi TKD 2026 kedua daerah tersebut sejak sebelum penyesuaian sudah lebih tinggi dibandingkan alokasi 2025, sehingga tidak memerlukan tambahan melalui KMK Nomor 59 Tahun 2026.
Sebagaimana diketahui, penyesuaian alokasi TKD 2026 melalui KMK Nomor 59 Tahun 2026 diberikan kepada 14 daerah yang sebelumnya mengalami penurunan alokasi dibandingkan tahun 2025.
Ke-14 daerah tersebut yakni Provinsi Aceh, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Gayo Lues, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, dan Kota Subulussalam.
Untuk Provinsi Aceh, alokasi TKD 2026 yang semula turun Rp 810,6 miliar dibandingkan tahun sebelumnya mendapat penyesuaian sebesar Rp 824,8 miliar.
Dengan penyesuaian tersebut, alokasi TKD Aceh menjadi Rp 6,99 triliun atau meningkat Rp 14,2 miliar dibandingkan 2025.
Tambahan alokasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mendukung percepatan pemulihan dan pembangunan, khususnya di wilayah yang terdampak bencana.(*)